Ushul Fiqih

Kedudukan Al-Qur’an al-Karim sebagai Sumber Primer

Setiap mukmin tentu sepakat bahwa Al-Qur’an al-Karim merupakan petunjuk hidup yang paling utama. Dalam kajian Ushul Fiqih, kalamullah menempati posisi teratas sebagai sumber hukum Islam yang paling primer. Oleh karena itu, semua dalil dan metode ijtihad lain harus merujuk serta tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.

Hakikat Al-Qur’an sebagai Fondasi Utama

Al-Qur’an adalah firman Allah ﷻ yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ secara mutawatir dan membacanya bernilai ibadah. Melalui pemahaman yang lurus, kita mendudukkan kitab suci ini di atas segala-galanya. Allah ﷻ sendiri menegaskan fungsi agung Al-Qur’an ini di dalam firman-Nya:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS. An-Nahl: 89).

Oleh sebab itu, para ulama ushul sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan rujukan pertama sebelum melihat sumber hukum lainnya. Ketika menghadapi sebuah persoalan hukum, seorang mujtahid wajib memeriksa ayat-ayat Al-Qur’an terlebih dahulu secara saksama.

Karakteristik Hukum dalam Al-Qur’an

Secara umum, ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an terbagi menjadi dua sifat dari segi kejelasan maknanya. Karakteristik ini sangat memengaruhi cara pengambilan kesimpulan hukum oleh para fukaha.

Pertama adalah Qath’iyyad Dilalah, yaitu ayat yang maknanya sudah pasti dan tidak mengandung kemungkinan tafsir lain. Sebagai contoh adalah ayat tentang pembagian waris atau jumlah cambuk bagi pezina. Kedua adalah Zhanniyyad Dilalah, yaitu ayat yang mengandung lebih dari satu makna sehingga membutuhkan ijtihad mendalam untuk memahaminya.

Hubungan Al-Qur’an dengan Sumber Hukum Lain

Meskipun Al-Qur’an bersifat primer, bukan berarti kita boleh mengabaikan As-Sunnah. Justru Al-Qur’an sendiri yang memerintahkan umat Islam untuk senantiasa taat dan mengikuti syariat Rasulullah ﷺ. Terkait hal ini, Nabi ﷺ meninggalkan wasiat berharga melalui lisan Abu Hurairah رضي الله عنه:

تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي

Aku telah meninggalkan di tengah kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat setelah berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnahku (HR. Al-Hakim, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No. 2937).

Berdasarkan hadits di atas, As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan perinci terhadap hukum-hukum Al-Qur’an yang masih global. Selanjutnya, ijma’ dan qiyas juga bersandar pada keabsahan dalil-dalil dari Al-Qur’an al-Karim.

Pada akhirnya, mengembalikan segala urusan kepada Al-Qur’an adalah bukti keimanan yang sejati. Dengan menjadikan kalamullah sebagai kompas utama, kita akan senantiasa berjalan di atas syariat yang murni dan mendapat ridha-Nya.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger