Ushul Fiqih

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih

Mengenal Dua Madrasah Utama

Ilmu Ushul Fiqih mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang dan dinamis. Pada awalnya, para sahabat Nabi ﷺ memahami hukum secara langsung melalui lisan Rasulullah ﷺ. Namun, seiring meluasnya wilayah Islam, para ulama mulai merumuskan kaidah sistematis guna menjaga kemurnian pemahaman agama. Hal ini selaras dengan semangat untuk mengikuti petunjuk Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya (QS. Al-An’am: 153).

Kemunculan Kitab Ar-Risalah

Imam Asy-Syafi’i merupakan tokoh pertama yang membukukan kaidah-kaidah ini dalam kitab legendarisnya, Ar-Risalah. Beliau menyusun ilmu ini agar umat memiliki standar baku dalam berijtihad. Sejak saat itu, metode penulisan Ushul Fiqih berkembang menjadi dua aliran atau madrasah besar yang dominan.

Madrasah Mutakallimin (Syafi’iyyah)

Aliran pertama dikenal dengan sebutan Madrasah Mutakallimin atau metode para ahli kalam. Mayoritas penganutnya berasal dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Ciri khas utama aliran ini adalah membangun kaidah secara teoretis dan kuat secara logika tanpa terikat pada hukum fiqih yang sudah ada.

Penulis dalam madrasah ini fokus menetapkan kaidah yang sesuai dengan dalil naqli maupun akli. Apabila sebuah kaidah sudah terbukti kuat secara dalil, maka mereka akan menetapkannya meskipun hasilnya berbeda dengan pendapat imam madzhab mereka. Fokus utamanya adalah kemurnian kaidah itu sendiri.

Madrasah Fuqaha (Hanafiyyah)

Aliran kedua dinamakan Madrasah Fuqaha yang dipelopori oleh para ulama dari kalangan Hanafiyyah. Metode ini memiliki pendekatan yang berbeda dengan Madrasah Mutakallimin. Mereka merumuskan kaidah ushul dengan cara meneliti hukum-hukum fiqih yang telah diputuskan oleh para imam terdahulu.

Ulama Hanafiyyah memperhatikan fatwa-fatwa Imam Abu Hanifah dan para muridnya, kemudian menyimpulkan kaidah di baliknya. Oleh karena itu, kaidah dalam madrasah ini selalu sejalan dengan cabang hukum (furu’) yang ada. Tujuan utamanya adalah menjaga konsistensi antara teori ushul dengan praktik fiqih yang sudah berjalan.

Pentingnya Memahami Perbedaan Metode

Memahami sejarah kedua madrasah ini sangat membantu penuntut ilmu dalam mempelajari kitab-kitab klasik. Rasulullah ﷺ menekankan pentingnya berpegang teguh pada sunnah di tengah perbedaan. Beliau ﷺ bersabda melalui lisan Al-Irbadh bin Sariyah رضي الله عنه:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah ia dengan geraham kalian (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No. 2549).

Meskipun berbeda dalam metode penyusunan, kedua madrasah ini tetap bertujuan mulia untuk menjaga syariat. Saat ini, banyak ulama kontemporer yang menggabungkan kedua metode tersebut demi mendapatkan hukum yang paling mendekati kebenaran.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger