Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Sunnah
Proses penyembelihan hewan qurban merupakan puncak dari ibadah kurban yang memerlukan ketelitian dan adab yang tinggi. Umat Islam wajib memperhatikan setiap detail teknis agar hewan tidak tersiksa dan dagingnya menjadi halal serta thayyib. Oleh karena itu, kita perlu mengikuti panduan praktis berdasarkan petunjuk Rasulullah ﷺ agar ibadah ini bernilai pahala sempurna.
Waktu Penyembelihan yang Sah
Ibadah qurban memiliki batasan waktu tertentu yang tidak boleh kita langgar. Kita baru boleh memulai penyembelihan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika seseorang menyembelih sebelum shalat, maka tindakannya hanya terhitung sebagai penyembelihan daging biasa dan bukan ibadah qurban.
Al-Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنهما meriwayatkan ketegasan Nabi ﷺ:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Al-Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kami pulang lalu menyembelih kurban. Barangsiapa melakukan hal itu maka ia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa menyembelih sebelum itu maka itu hanyalah daging yang ia berikan kepada keluarganya dan tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun batas akhir waktu penyembelihan adalah saat matahari terbenam pada hari Tasyriq terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini memberikan kelonggaran bagi jamaah untuk mengatur waktu penyembelihan dengan lebih fleksibel.
Adab dan Perlakuan Ihsan Terhadap Hewan
Islam sangat menjunjung tinggi belas kasih bahkan saat kita hendak mencabut nyawa hewan ternak. Seorang penyembelih harus memastikan bahwa pisau yang ia gunakan sudah benar-benar tajam. Selain itu, kita dilarang mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih karena hal itu termasuk perbuatan yang menyiksa perasaannya.
Syaddad bin Aus رضي الله عنه meriwayatkan perintah untuk berlaku ihsan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Syaddad bin Aus رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya (HR. Muslim).
Selanjutnya, kita disunnahkan untuk membaringkan hewan pada sisi lambung kirinya dan menghadap ke arah kiblat. Posisi ini memudahkan penyembelih yang menggunakan tangan kanan untuk memegang pisau dan tangan kiri untuk memegang leher hewan.
Syarat Sah Saat Menyembelih
Penyembelih wajib mengucapkan basmalah sebagai syarat mutlak kehalalan daging hewan tersebut. Selanjutnya, kita sangat dianjurkan untuk menambah takbir agar suasana pengagungan kepada Allah ﷻ semakin terasa. Saat melakukan eksekusi, pastikan tiga saluran utama (jalan napas, jalan makanan, dan dua urat nadi) terputus dengan sekali gerakan cepat.
Anas bin Malik رضي الله عنه memberikan gambaran teknis yang dilakukan Nabi ﷺ:
ذَبَحَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Anas bin Malik رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang putih kehitaman lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri seraya membaca basmalah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas leher hewan tersebut (HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan bagi Orang yang Hendak Berqurban
Ada aturan khusus bagi shahibul qurban atau orang yang memiliki niat untuk berkurban tahun ini. Sejak masuknya tanggal 1 Dzulhijjah, ia dilarang mencukur rambut dan memotong kuku hingga hewan qurbannya disembelih. Larangan ini bertujuan agar seluruh bagian tubuh shahibul qurban turut mendapatkan pembebasan dari api neraka.
Ummu Salamah رضي الله عنها meriwayatkan larangan tersebut:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Ummu Salamah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Jika telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulitnya sedikit pun (HR. Muslim).
Sebagai penutup, marilah kita laksanakan manasik penyembelihan ini dengan penuh ketundukan. Semoga Allah ﷻ menerima setiap tetesan darah qurban kita sebagai bukti ketaatan yang tulus.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

