Fiqih

Mengusap Khuf (Sepatu)

Khuf adalah sepatu yang dipakai di kedua kaki sampe menutupi mata kaki atau anggota wudlu yang wajib dan khuf terbuat dari kulit atau yang semisalnya seperti kaos kaki.
1. Tidak akan sah mengusap khuf kecuali terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Dimasukan dalam keadaan suci atau udah wudlu
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori:

لمَاَّ رَوَى المُغِيْرَةُ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ:

دَعْهُمَا، فَإِنّيِ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.

“Ketika mughiroh meriwayatkan dia berkata: dulu saya Bersama Nabi SAW pada waktu safar ,maka Ketika saya menjulurkan tangan untuk melepaskan khufnya Nabi SAW kemudian beliau bersabda: biarkan saja khuf itu, karna saya memasukkan keduanya dalam keadaan suci kemudian beliau SAW mengusap khuf tersebut”

Maka tidak diperbolehkan bagi orang yang bertayamum mengusap khufnya karna dia belum mencuci kakinya Ketika memakai khuf dan juga tidak diperbolehkan bagi orang yang mencuci satu kakinya kemudian memasukkannya kedalam khuf atau kaos kaki kemudian mencuci kaki yang satunya lagi setelah itu memasukkannya kedalam khuf yang satunya lagi, kenapa? karna dia memasukkan kaki yang pertama sebelum suci keduanya.

b. Khuf menutup anggota wudlu yang wajib (kaki)
Khuf atau kaos kaki harus menutupi sampe di atas dua mata kaki dan tidak sah mengusaf khuf apabila khuf atau kaos kaki dibawah mata kaki.
c. Khuf bersih dari najis
Maka tidak sah mengusap khuf apabila terdapat najis pada khuf karna yang demikian seperti menggunakan khuf yang terbuat dari kulit anjing; karna najis anjing adalah sesuatu yang dilarang.
2. Ada tiga yang bisa membatalkan di dalam mengusap khuf diantaranya:
a. Hadats besar seperti junub dan haid sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi bahwasannya Nabi SAW bersabda:

كَانَ يَأْمُرُ أَصْحَابَهُ إِذَا كَانُوْاسَفْرًا أَنْ لَايَنْزِعُوْا خِفَافِهِمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ، وَبَوْلٍ، وَنَوْمٍ.

” Adalah Nabi SAW memerintahkan para sahabatnya agar tidak melepaskan khuf mereka ketika dalam perjalanan selama tiga hari tiga malam kecuali junub, akan tetapi kalau udah buang hajat, buang air kecil dan bangun tidur (tidak membatalkan mengusap khuf)”
b. Berakhirnya waktu diperbolehkannya mengusap khuf karena waktu mengusap khuf itu diwaktu dengan waktu yang sudah di tentukan maka Ketika waktu yang ditentukan itu sudah habis maka habis juga waktu mengusap khuf karena sesungguhnya Nabi SAW telah menentukan waktu untuk mashi atau mengusap khuf maka beliau SAW menjadikan waktu tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan satu hari satu malam untuk yang muqim atau yang tinggal di rumah.
3. Karena melepas khuf artinya Ketika khuf dilepas maka tidak diperbolehkan untuk mengusapnya lagi kecuali membasuhnya kembali\

Penulis : Ustadz Sihabudin (Admin Program Online Pesantren MAQI) 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger