Al-Ijma’ Bagian 1
Definisi, Rukun, dan Tingkatannya
Setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah, sumber hukum Islam berikutnya adalah Al-Ijma’. Keberadaan ijma’ menjadi benteng kokoh yang menjaga keutuhan ajaran Islam dari penyimpangan. Melalui artikel ini, kita akan mendalami definisi ijma’, rukun-rukun yang membentuknya, serta pembagian tingkatannya dalam Ushul Fiqih.
Definisi Al-Ijma’ dalam Syariat
Secara bahasa, ijma’ berarti kesepakatan atau tekad yang bulat terhadap suatu perkara. Sementara itu, ulama Ushul Fiqih mendefinisikan Al-Ijma’ sebagai kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Nabi Muhammad ﷺ pada suatu masa setelah wafatnya beliau atas suatu hukum syari’at.
Kesepakatan para ulama ini memiliki landasan yang sangat kuat di dalam Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang mendurhakai Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS. An-Nisa: 115).
Selain itu, keterjagaan umat ini dari kesepakatan di atas kesesatan tegak melalui lisan Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ
Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan (HR. Ibn Majah, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No. 1848).
Rukun-Rukun Pembentuk Al-Ijma’
Sebuah kesepakatan tidak dapat kita sebut sebagai ijma’ syar’i kecuali apabila memenuhi rukun-rukun berikut:
-
Pelaku Ijma’ adalah Para Mujtahid: Kesepakatan orang awam tidak terhitung dalam pembentukan ijma’.
-
Kesepakatan Seluruh Mujtahid: Seluruh mujtahid yang ada pada masa tersebut harus sepakat tanpa ada satu pun yang menyelisihi.
-
Terjadi Setelah Wafatnya Rasulullah ﷺ: Pada masa hidup beliau, rujukan hukum kembali langsung kepada Nabi ﷺ.
-
Umat Nabi Muhammad ﷺ: Kesepakatan ini khusus berlaku bagi para ulama dari umat Islam.
-
Adanya Sandaran Dalil (Sanad): Para mujtahid tidak bersepakat berdasarkan hawa nafsu, melainkan bersandar pada Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Tingkatan Al-Ijma’
Berdasarkan bentuk penyampaiannya, para ulama membagi ijma’ menjadi dua tingkatan utama:
-
Ijma’ Qath’i (Sharih): Setiap mujtahid menyatakan pendapatnya secara terbuka dan tegas, baik melalui ucapan maupun tulisan, lalu semua pendapat tersebut sama. Ijma’ jenis ini memberikan keyakinan hukum yang pasti dan tidak boleh kita selisihi.
-
Ijma’ Zhanni (Sukuti): Sebagian mujtahid menyatakan pendapatnya secara terbuka, sedangkan mujtahid lainnya diam setelah mengetahui pendapat tersebut tanpa menunjukkan tanda penolakan. Tingkatan ini berada di bawah ijma’ sharih dari segi kekuatan hujahnya.
Pada akhirnya, memahami Al-Ijma’ membuat kita semakin yakin akan kebenaran syariat Islam. Dengan berpegang pada kesepakatan para ulama, kita akan terhindar dari pemikiran-pemikiran aneh yang menyelisih jalan orang-orang beriman.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


