Al-Qiyas Bagian 1
Definisi dan Rukun-Rukun Qiyas
Syariat Islam senantiasa mampu menjawab perkembangan zaman hingga akhir hayat dunia. Oleh karena itu, para ulama ushul menggunakan metode qiyas untuk menetapkan hukum pada kasus-kasus baru. Melalui artikel ini, kita akan mendalami definisi qiyas serta rukun-rukun yang membentuknya.
Definisi Al-Qiyas dalam Ushul Fiqih
Secara bahasa, qiyas berarti mengukur atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sementara itu, secara istilah, qiyas adalah menyamakan hukum suatu kasus baru yang tidak ada teks dalilnya dengan kasus lama yang sudah ada teks hukumnya, karena adanya kesamaan alasan hukum (‘illah) antara keduanya.
Para ulama bersandar pada petunjuk Al-Qur’an untuk menggunakan logika analogi ini. Allah ﷻ berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
Maka ambillah pelajaran (kejadian itu), wahai orang-orang yang mempunyai pandangan! (QS. Al-Hasyr: 2).
Selain itu, Rasulullah ﷺ juga sering mengajarkan metode ini kepada para sahabat. Beliau ﷺ bersabda melalui lisan Ibnu Abbas رضي الله عنهما saat seorang wanita bertanya tentang menunaikan hajat nadzar ibunya yang telah meninggal:
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: فَاقْضُوا اللَّهَ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya? Wanita itu menjawab: Ya. Beliau bersabda: Maka lunasilah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak untuk dilunasi (HR. Bukhari dan Muslim).
Rukun-Rukun Al-Qiyas
Suatu analogi hukum tidak akan sah tanpa memenuhi empat rukun utama. Tiga di antaranya akan kita bahas secara rinci sebagai berikut:
-
Al-Ashl (Kasus Pokok): Peristiwa lama yang hukumnya sudah ditetapkan secara tegas oleh nash Al-Qur’an atau As-Sunnah. Contohnya adalah khamr (minuman keras dari anggur) yang secara tegas mendapat hukuman haram.
-
Al-Far’u (Kasus Cabang): Peristiwa baru yang tidak memiliki teks hukum secara langsung di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Contohnya adalah obat-obatan terlarang atau narkoba jenis baru.
-
Hukmul Ashl (Hukum Pokok): Hukum syari’at yang tertera pada kasus pokok. Contohnya adalah hukum haram pada khamr.
-
Al-‘Illah (Sebab Hukum): Sifat yang menjadi alasan utama penetapan hukum pada kasus pokok, yang juga ditemukan pada kasus cabang. Pembahasan mengenai ‘illah ini akan kita bedah secara khusus pada bagian berikutnya.
Contoh Penerapan Qiyas Sederhana
Untuk mempermudah pemahaman, mari kita cermati kasus narkoba. Kasus pokoknya (ashl) adalah khamr, yang memiliki hukum pokok (hukmul ashl) haram. Sementara itu, narkoba merupakan kasus cabang (far’u) yang tidak tersebut secara eksplisit nama jenisnya di dalam kitab klasik.
Namun demikian, keduanya memiliki kesamaan sifat mendasar, yaitu sama-sama memabukkan dan merusak akal. Oleh sebab itu, ulama menyamakan hukum narkoba dengan khamr, yaitu sama-sama haram.
Pada akhirnya, metode qiyas membuktikan betapa dinamisnya hukum Islam. Syariat tidak pernah tertinggal oleh zaman, melainkan selalu siap memberikan kejelasan hukum bagi setiap peristiwa baru.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

