Fiqih

Masalah Ekonomi Kontemporer dalam Pandangan Fiqih

Perkembangan teknologi modern melahirkan berbagai bentuk transaksi keuangan baru yang sangat cepat dan rumit. Kendati demikian, syariat Islam memiliki kaidah muamalah yang sangat dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Oleh sebab itu, kita perlu meninjau berbagai masalah ekonomi kontemporer melalui pandangan fikih agar setiap aktivitas bisnis kita tetap berada di atas koridor yang halal.

Kaidah Dasar Muamalah dalam Ekonomi Modern

Pada dasarnya, fikih muamalah menetapkan aturan mendasar bahwa semua bentuk transaksi ekonomi hukum asalnya adalah mubah atau boleh. Selain itu, aturan ini berlaku sampai ada dalil syar’i yang jelas mengharamkannya karena mengandung unsur kezaliman. Oleh karena itu, inovasi keuangan modern dapat kita terima selama bersih dari riba, penipuan, penjudian, dan ketidakjelasan (gharar).

Dengan demikian, Allah ﷻ menegaskan batasan umum dalam bertransaksi melalui Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu (QS. An-Nisa: 29).

Isu Unsur Gharar dalam Transaksi Digital

Selanjutnya, salah satu masalah utama dalam ekonomi kontemporer adalah munculnya transaksi yang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Mengenai hal ini, syariat melarang keras bentuk jual beli yang spekulatif dan tidak pasti objeknya karena berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, para ulama menekankan kejelasan akad dan objek barang pada setiap aplikasi keuangan digital.

Berkaitan dengan hal tersebut, Abu Hurairah رضي الله عنه menceritakan sikap tegas Nabi ﷺ terhadap transaksi ini:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan melempar kerikil dan jual beli gharar (yang mengandung ketidakjelasan) (HR. Muslim).

Pandangan Fikih terhadap Pinjaman Online dan Paylater

Di samping masalah gharar, fenomena pinjaman online dan fitur paylater menjadi perhatian besar masyarakat saat ini. Dalam hal ini, Islam memandang layanan tersebut harus murni menggunakan akad utang piutang (qardh). Sebab, apabila pengelola menyaratkan bunga, denda keterlambatan yang berlipat, atau tambahan beban biaya finansial, maka transaksi tersebut berubah menjadi riba yang haram.

Oleh karena itu, Jabir bin Abdullah رضي الله عنهma meriwayatkan keharaman seluruh pihak yang terlibat dalam riba:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama (HR. Muslim).

Solusi Keuangan Kontemporer yang Syar’i

Sebagai langkah antisipasi, umat Islam dapat memanfaatkan lembaga keuangan syariah yang mengandalkan akad-akad murni seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah. Maka dari itu, kita tetap bisa menikmati kemudahan teknologi tanpa harus melanggar larangan-larangan agama.

Sebagai kesimpulan, memahami fikih muamalah kontemporer menjadi benteng utama bagi keselamatan harta kita. Akhirnya, semoga Allah ﷻ senantiasa menjaga kita dari setiap transaksi finansial yang subhat dan haram.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger