Ushul Fiqih

Al-Hukmu At-Taklifi Bagian 2: Haram, Makruh, dan Mubah

Setiap muslim perlu memahami batasan amalan harian agar selamat dunia dan akhirat. Oleh karena itu, kelanjutan pembahasan Al-Hukmu At-Taklifi ini sangat penting bagi kita. Setelah mengupas wajib dan mandub, sekarang kita akan mendalami tiga hukum berikutnya. Tiga hukum tersebut adalah haram, makruh, dan mubah.

Hukum Haram: Larangan Mutlak yang Harus Ditinggalkan

Haram adalah sesuatu yang syariat larang secara tegas dan bersifat mengikat. Akibatnya, orang yang meninggalkan perkara haram karena patuh akan mendapat pahala. Sebaliknya, orang yang sengaja menerjang larangan tersebut pasti akan menuai dosa. Contoh nyata dari perbuatan haram ini adalah memakan harta riba dan berzina.

Mengenai larangan ini, Allah ﷻ memberikan peringatan keras di dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-Isra: 32).

Selanjutnya, para ulama ushul membagi keharaman menjadi dua jenis. Pertama adalah Haram Li Dzatihi, yaitu perkara yang sejak awal zatnya sudah haram seperti bangkai atau khamr. Kedua adalah Haram Li Ghairihi, yaitu perkara yang asalnya boleh namun berubah menjadi haram karena faktor luar, contohnya jual beli saat adzan jumat.

Hukum Makruh: Perkara yang Sebaiknya Dihindari

Sementara itu, makruh adalah sesuatu yang syariat benci dan anjurkan untuk kita tinggalkan, tetapi larangannya tidak bersifat mengikat. Seseorang yang berhasil menjauhi perkara makruh akan memperoleh ganjaran pahala. Meskipun demikian, orang yang melakukannya tidak akan mendapat dosa atau siksa.

Rasulullah ﷺ memberikan contoh tentang perkara yang beliau benci dalam kehidupan sehari-hari. Beliau ﷺ bersabda melalui lisan Al-Mughirah bin Syu’bah رضي الله عنه:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ، وَأَخْذًا وَهَاتِ، وَوَأْدَ بَنَاتٍ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka kepada para ibu, menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya, serta mengubur hidup-hidup anak perempuan. Dan Allah membenci (memakruhkan) bagi kalian mendengarkan kabar burung, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits di atas, kita memahami bahwa menjauhi hal makruh akan menjaga kehormatan seorang muslim. Bahkan, kebiasaan meremehkan hal makruh dapat menyeret seseorang pada perbuatan haram.

Hukum Mubah: Kebebasan Memilih dalam Syariat

Kemudian, hukum yang terakhir adalah mubah atau jaiz. Mubah adalah suatu perkara yang syariat memberikan kebebasan penuh kepada kita untuk melakukan atau meninggalkannya. Oleh karena itu, tidak ada pahala maupun dosa yang melekat pada zat perbuatan mubah tersebut, seperti makan, minum, atau tidur.

Terkait hal ini, Allah ﷻ menetapkan kaidah dasar tentang fasilitas bumi melalui firman-Nya:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah: 29).

Namun demikian, status mubah ini bisa berubah tergantung pada niat dan dampaknya. Sebagai contoh, tidur adalah perkara mubah. Seseorang yang tidur dengan niat agar kuat melaksanakan shalat tahajud akan mendapatkan pahala ibadah.

Pada akhirnya, menguasai kelima hukum taklifi ini akan membuat hidup kita lebih terarah. Kita bisa lebih bijak dalam melangkah serta mampu menimbang setiap urusan dengan timbangan syariat yang lurus.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger