Fiqih

Hukum Riba Berdasarkan Syari’at Islam

Sistem ekonomi Islam selalu mengedepankan keadilan dan keberkahan dalam setiap transaksi muamalah. Salah satu larangan terbesar yang dapat merusak tatanan keadilan tersebut adalah praktik riba. Oleh karena itu, kita wajib memahami pengertian, pembagian macam, serta hukum riba agar harta kita terhindar dari ketidakberkahan.

Pengertian Riba secara Syariat

Secara bahasa, kata riba memiliki makna tambahan, tumbuh, atau berkembang. Namun secara istilah syariat, riba berarti tambahan khusus pada transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan. Islam melarang tambahan ini karena memicu eksploitasi dan ketidakadilan antara pihak yang bertransaksi.

Hukum Riba Berdasarkan Dalil Shahih

Para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram mutlak dan termasuk dalam golongan dosa-dosa besar. Allah ﷻ menegaskan keharaman ini secara gamblang di dalam Al-Qur’an serta membedakannya dengan transaksi jual beli biasa.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275).

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba. Keharaman ini tidak hanya berlaku bagi pemakan riba, melainkan juga bagi orang yang memberi, mencatat, dan menyaksikannya.

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهma menceritakan ketegasan Nabi ﷺ:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatatnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama (HR. Muslim).

Macam-Macam Riba yang Wajib Dijauhi

Para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis utama berdasarkan bentuk transaksinya. Kita perlu mengenali pembagian ini agar lebih waspada dalam mengelola keuangan sehari-hari.

1. Riba Qardh (Utang Piutang)

Riba jenis ini terjadi ketika ada tambahan syarat pada transaksi utang piutang sejak awal akad. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang namun mewajibkan pengembalian dengan jumlah yang lebih besar.

2. Riba Fadhl (Pertukaran Barang Ribawi)

Jenis riba ini muncul saat terjadi pertukaran barang sejenis yang termasuk komoditas ribawi, namun memiliki perbedaan takaran atau timbangan. Komoditas tersebut meliputi emas, perak, gandum, kurma, dan garam.

Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه meriwayatkan aturan pertukarannya:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَالبُرُّ بِالبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba (HR. Muslim).

3. Riba Nasi’ah (Penundaan Waktu)

Riba nasi’ah terjadi akibat adanya penundaan waktu penyerahan dalam pertukaran dua barang ribawi. Penundaan ini biasanya memicu denda keterlambatan yang membuat nilai utang semakin membengkak seiring berjalannya waktu.

Sebagai kesimpulan, menjauhi riba merupakan jalan utama untuk menjaga kesucian harta dan ketenangan jiwa. Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita untuk terus berniaga dengan cara yang halal dan berkah.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger