Ushul Fiqih

Al-Ijma’ Bagian 2

Kemungkinan Terjadinya Ijma’ Setelah Zaman Sahabat

Para ulama sepakat bahwa ijma’ para sahabat Nabi رضي الله عنهم merupakan hujah yang sangat kuat dan pasti. Namun, muncul diskusi menarik di kalangan ahli ushul mengenai kemungkinan terjadinya ijma’ pada masa setelah mereka. Pertanyaan ini menjadi sangat relevan saat kita menghadapi berbagai problematika kehidupan modern saat ini. Oleh karena itu, mari kita bahas pandangan para ulama terkait isu penting ini.

Keistimewaan Ijma’ Pada Zaman Sahabat

Generasi sahabat رضي الله عنهم hidup bersama Rasulullah ﷺ dan menyaksikan secara langsung turunnya wahyu. Selain itu, jumlah mereka masih relatif terbatas dan bertempat tinggal di wilayah yang mudah terjangkau. Hal ini memudahkan terjadinya kesepakatan bulat tanpa ada pendapat yang tersembunyi.

Allah ﷻ memuji generasi sahabat secara khusus di dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah (QS. At-Taubah: 100).

Oleh sebab itu, kesepakatan sahabat menduduki posisi ijma’ yang paling tinggi tingkat keabsahannya.

Silang Pendapat Kemungkinan Ijma’ Pasca-Sahabat

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya, menilai bahwa menghimpun ijma’ secara murni setelah zaman sahabat sangatlah sulit. Penyebab utamanya adalah tersebarnya para ulama ke berbagai penjuru dunia Islam. Akibatnya, pendataan seluruh pendapat mujtahid secara pasti hampir mustahil untuk kita lakukan.

Meskipun demikian, mayoritas ulama ushul tetap memandang bahwa ijma’ setelah masa sahabat secara teori tetap mungkin terjadi. Mereka bersandar pada keumuman petunjuk Rasulullah ﷺ yang menjamin keselamatan kesepakatan umat. Beliau ﷺ bersabda melalui lisan Ibnu Umar رضي الله عنهما:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ No. 1848).

Berdasarkan hadits ini, jaminan keselamatan umat berlaku sepanjang zaman dan tidak terbatas pada masa sahabat saja.

Realitas Ijma’ Dalam Isu Modern

Pada era modern saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan melahirkan banyak persoalan baru dalam bidang medis, ekonomi, dan teknologi. Untuk merespons hal tersebut, para ulama membentuk lembaga-lembaga fatwa kolektif (Al-Ijtihad Al-Jama’i). Lembaga seperti majelis ulama atau akademi fiqih internasional mengumpulkan para ahli dari berbagai belahan dunia untuk bermusyawarah.

Keputusan kolektif dari lembaga-lembaga ini memang belum tentu mencapai derajat ijma’ qath’i sebagaimana pada zaman sahabat. Namun, hasil kesepakatan ulama kontemporer tersebut mendekati semangat ijma’ dan menjadi pegangan hukum yang sangat aman bagi masyarakat umum.

Pada akhirnya, menghormati kesepakatan para ulama akan menjaga kita dari fatwa-fatwa liar yang menyimpang. Prinsip bermusyawarah ini memastikan syariat Islam senantiasa relevan menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan kemurnian dalil.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger