Fiqih

Hibah, Wasiat, dan Warisan

Pengalihan Harta Sesuai Syariat Islam

Islam mengatur pengelolaan harta dengan sangat adil, baik semasa hidup pemiliknya maupun setelah meninggal dunia. Oleh sebab itu, kita perlu memahami tiga bentuk pengalihan harta yang utama, yaitu hibah, wasiat, dan warisan. Pemahaman terhadap ketiga konsep ini bertujuan untuk mencegah perselisihan dalam keluarga serta menjaga keharmonisan antar kerabat.

Pengertian dan Hukum Hibah

Hibah merupakan pemberian harta dari seseorang kepada orang lain semasa hidup tanpa mengharapkan imbalan materi. Oleh karena itu, akad ini termasuk dalam bentuk perbuatan baik dan kasih sayang yang sangat dianjurkan. Pemilik harta bebas menyerahkan hartanya kepada siapa saja selama ia masih sehat dan berakal.

Namun demikian, seorang pemilik harta wajib berlaku adil jika memberikan hibah kepada anak-anaknya. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan tegas agar seseorang tidak membeda-bedakan pemberian antara anak laki-laki dan anak perempuan.

An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما menceritakan teguran Nabi ﷺ:

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Bertaqwalah kalian kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketentuan Wasiat Sebelum Meninggal

Berbeda dengan hibah, wasiat adalah pesan atau penyerahan hak harta yang pelaksanaannya baru berlaku setelah pemiliknya meninggal dunia. Syariat menetapkan bahwa batas maksimal harta yang boleh diwasiatkan hanyalah sepertiga dari total harta peninggalan. Oleh sebab itu, seseorang tidak boleh mewasiatkan seluruh hartanya agar tidak merugikan hak para ahli waris.

Selain batasan jumlah, wasiat juga tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan jatah warisan secara syar’i. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan yang telah Allah ﷻ tetapkan.

Sa’ad bin Abi Waqqash رضي الله عنه menceritakan petunjuk Rasulullah ﷺ:

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Sa’ad bin Abi Waqqash رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia (HR. Bukhari dan Muslim).

Pembagian Warisan (Faraidh)

Selanjutnya, warisan (miraats) adalah pengalihan sisa harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Syariat membagi harta warisan setelah menyelesaikan pemulasaraan jenazah, melunasi utang almarhum, dan menjalankan wasiat yang sah.

Allah ﷻ sendiri yang menentukan kadar pembagian warisan ini secara mendetail di dalam Al-Qur’an. Maka dari itu, tidak ada seorang pun yang berhak mengubah rincian persentase yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat An-Nisa:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).

Sebagai kesimpulan, memahami hibah, wasiat, dan warisan akan menjauhkan keluarga dari perpecahan. Semoga Allah ﷻ senantiasa memberikan taufik-Nya agar kita dapat mengelola harta sesuai ketentuan syariat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger