Hukum Syirkah dalam Usaha
Panduan Kerjasama Bisnis yang Berkah
Islam sangat mendukung umatnya untuk mandiri secara ekonomi melalui jalur perniagaan yang jujur. Salah satu bentuk kerjasama bisnis yang sangat dianjurkan dalam fikih muamalah adalah akad syirkah atau kongsi dagang. Melalui artikel ini, kita akan mengulas hukum syirkah, landasan dalilnya, serta aturan dasarnya agar usaha bersama mendapat limpahan berkah dari Allah ﷻ.
Pengertian Syirkah secara Syariat
Secara bahasa, kata syirkah atau persekutuan memiliki makna pencampuran dua bagian atau lebih. Namun secara istilah syariat, syirkah berarti akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam permodalan dan pengelolaan usaha, dengan ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan. Sistem ini menjadi solusi bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal atau keahlian untuk membangun sebuah bisnis besar.
Landasan Hukum Syirkah dalam Islam
Para ulama bersepakat membolehkan akad syirkah ini sebagai sarana tolong-menolong dalam kebaikan. Allah ﷻ memberikan dukungan penuh terhadap hamba-Nya yang bekerjasama, selama masing-masing pihak menjaga amanah dan tidak mengkhianati rekannya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَاطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini (QS. Shad: 24).
Selanjutnya, keberkahan syirkah juga diperkuat oleh sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه. Allah ﷻ berjanji akan menyertai dan membantu kelancaran bisnis tersebut selama tidak ada unsur pengkhianatan di dalamnya.
Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan sabda Nabi ﷺ dalam hadits qudsi:
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat, maka Aku keluar dari persekutuan mereka (HR. Abu Dawud, hadits ini shahih menurut takhrij Syaikh Al-Albani).
Macam-Macam Syirkah yang Utama
Fikih muamalah membagi syirkah menjadi beberapa model transaksi sesuai dengan kontribusi para anggotanya. Kita perlu memahami jenis-jenis ini agar dapat menerapkannya dengan tepat dalam dunia kerja.
1. Syirkah ‘Inan
Kerjasama ini terjadi ketika dua pihak atau lebih memberikan kontribusi berupa modal harta sekaligus andil dalam pengelolaan kerja. Pembagian keuntungan disesuaikan dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian dibagi berdasarkan porsi modal masing-masing.
2. Syirkah Abdan
Model perserikatan ini tidak melibatkan modal harta sama sekali, melainkan murni berupa kontribusi keahlian atau tenaga fisik. Sebagai contoh, dua orang tukang bangunan sepakat bekerjasama untuk menyelesaikan sebuah proyek dan membagi hasilnya bersama.
3. Syirkah Mudharabah
Bentuk ini mempertemukan antara pihak pemilik modal penuh (shahibul maal) dengan pihak pengelola keahlian (mudharib). Jika usaha menghasilkan untung, maka kedua pihak membaginya sesuai nisbah kesepakatan. Namun jika rugi tanpa kelalaian pengelola, maka pemilik modal menanggung kerugian materi tersebut.
Aturan Penting Pembagian Untung Rugi
Keabsahan akad syirkah sangat bergantung pada kejelasan sistem bagi hasil sejak awal perjanjian. Syariat melarang penentuan keuntungan berdasarkan nominal pasti, seperti menetapkan untung sejuta per bulan untuk satu pihak. Kita wajib menggunakan sistem persentase (nisbah) dari laba bersih usaha agar asas keadilan tetap terjaga.
Sebagai kesimpulan, syirkah merupakan pintu gerbang menuju kesuksesan finansial yang berjamaah dan penuh berkah. Semoga Allah ﷻ menjauhkan kita dari sifat khianat dan mempermudah segala ikhtiar bisnis yang kita bangun di atas nilai-nilai syariah.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


