Al-Maslahah Al-Mursalah
Kepentingan Umum yang Tidak Ada Dalil Spesifik yang Melarang maupun Memerintahkannya
Zaman terus berubah, sehingga masalah baru terus bermunculan. Bahkan, banyak urusan masyarakat yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi ﷺ. Lalu, bagaimana Islam menyikapinya? Salah satu jawabannya ada pada kaidah Al-Maslahah Al-Mursalah. Oleh karena itu, mari kita pelajari pengertian, dalil, syarat, dan contohnya dengan bahasa yang mudah.
Pengertian Al-Maslahah Al-Mursalah
Maslahah berarti kebaikan atau manfaat, sedangkan mursalah berarti dibiarkan lepas dari dalil khusus. Dengan demikian, Al-Maslahah Al-Mursalah adalah kemanfaatan umum yang sejalan dengan tujuan syariat. Namun, tidak ada dalil spesifik yang memerintahkan maupun melarangnya.
Selanjutnya, para ulama membagi maslahah menjadi tiga bagian:
- Pertama, maslahah yang diakui syariat. Sebagai contoh, shalat dan zakat, karena dalil memerintahkannya dengan jelas.
- Kedua, maslahah yang dibatalkan syariat. Misalnya, riba yang tampak menguntungkan, tetapi dalil melarangnya.
- Ketiga, maslahah yang didiamkan syariat. Inilah Al-Maslahah Al-Mursalah, yaitu manfaat yang tidak memiliki dalil khusus untuk menerima atau menolaknya.
Dalil yang Mendasari Al-Maslahah Al-Mursalah
Dalil dari Al-Qur’an
Sebagai landasan, Allah ﷻ berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya’: 107)
Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa syariat datang untuk membawa kebaikan bagi manusia. Karena itu, setiap kebaikan umum yang tidak bertentangan dengan dalil sejalan dengan tujuan syariat.
Dalil dari As-Sunnah
Selain itu, Rasulullah ﷺ menetapkan kaidah besar dalam menolak bahaya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan: tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. (HR. Ibnu Majah no. 2341, dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 896)
Jadi, hadits ini menjadi dasar bahwa syariat menutup pintu bahaya dan membuka pintu manfaat.
Contoh dari Para Sahabat
Sebagai contoh nyata, para sahabat رضي الله عنهم telah mengamalkan maslahah ini ketika mereka mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar رضي الله عنه. Berikut ini potongan hadits yang menceritakannya, sebagaimana diriwayatkan Zaid bin Tsabit رضي الله عنه:
عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله عنه قَالَ: أَرْسَلَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرٍ مَقْتَلَ أَهْلِ الْيَمَامَةِ، فَإِذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ عِنْدَهُ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ عُمَرَ أَتَانِي فَقَالَ: إِنَّ الْقَتْلَ قَدِ اسْتَحَرَّ يَوْمَ الْيَمَامَةِ بِقُرَّاءِ الْقُرْآنِ، وَإِنِّي أَخْشَى أَنْ يَسْتَحِرَّ الْقَتْلُ بِالْقُرَّاءِ بِالْمَوَاطِنِ فَيَذْهَبَ كَثِيرٌ مِنَ الْقُرْآنِ، وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْمُرَ بِجَمْعِ الْقُرْآنِ. قُلْتُ لِعُمَرَ: كَيْفَ تَفْعَلُ شَيْئًا لَمْ يَفْعَلْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ؟ قَالَ عُمَرُ: هَذَا وَاللَّهِ خَيْرٌ
Dari Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, ia berkata: Abu Bakar mengutus orang kepadaku setelah gugurnya penduduk Yamamah, lalu ternyata Umar bin Al-Khaththab ada di sisinya. Abu Bakar berkata: Umar datang kepadaku dan berkata: Pembunuhan pada perang Yamamah telah menimpa banyak penghafal Al-Qur’an, dan aku khawatir pembunuhan itu menimpa para penghafal di medan-medan lain, sehingga banyak bagian Al-Qur’an hilang. Dan aku berpendapat agar engkau memerintahkan pengumpulan Al-Qur’an. Lalu aku berkata kepada Umar: Bagaimana engkau melakukan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah ﷺ? Maka Umar menjawab: Demi Allah, ini adalah kebaikan. (HR. Bukhari no. 4986)
Perhatikan bahwa tidak ada perintah khusus untuk membukukan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Namun, para sahabat melihat kemanfaatan besar untuk menjaga kitab Allah ﷻ. Selain itu, tidak ada dalil yang melarangnya. Akhirnya, Zaid رضي الله عنه pun menyetujui dan melaksanakannya.
Contoh Penerapan pada Masa Kini
Sebagai gambaran, berikut beberapa urusan umum yang termasuk dalam kaidah ini:
- Misalnya, aturan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.
- Selain itu, pencatatan pernikahan secara resmi untuk melindungi hak suami dan istri.
- Begitu pula, penyusunan sistem administrasi dan pendataan untuk menertibkan urusan masyarakat.
Walaupun begitu, setiap contoh tetap harus kita ukur dengan syarat berikut.
Syarat Mengamalkan Al-Maslahah Al-Mursalah
Agar tidak disalahgunakan, para ulama menetapkan beberapa syarat:
- Pertama, sejalan dengan tujuan syariat, sebab maslahah tidak boleh menyelisihi pokok-pokok agama.
- Kedua, tidak bertentangan dengan dalil, karena apabila Al-Qur’an atau Sunnah sudah menjelaskan, kita mengikuti dalil tersebut.
- Ketiga, nyata dan bukan dugaan, sehingga manfaatnya benar-benar terwujud.
- Keempat, untuk kepentingan umum, sebab manfaatnya harus menyentuh banyak orang dan bukan segelintir kelompok.
- Kelima, bukan dalam urusan ibadah, sebab ibadah bersifat tauqifi, artinya kita hanya mengikuti dalil.
Bukan Jalan untuk Membuat Ibadah Baru
Oleh karena itu, syarat terakhir ini sangat penting. Sebagian orang bahkan menyebut amalan baru sebagai maslahah demi membenarkan bid’ah. Padahal, Rasulullah ﷺ telah memberi batasan yang tegas.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak. (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Dengan demikian, maslahah mursalah berlaku pada urusan dunia dan tata kelola masyarakat. Sebaliknya, dalam tata cara ibadah, kita cukup berpegang pada dalil.
Penutup
Jadi, Al-Maslahah Al-Mursalah menunjukkan bahwa syariat Islam luwes dan menjaga kepentingan manusia. Meskipun demikian, kaidah ini memiliki syarat yang ketat dan tidak menyentuh urusan ibadah. Akhirnya, semoga Allah ﷻ memberi kita pemahaman yang lurus dan semangat mengikuti Sunnah Rasulullah ﷺ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

