Al-Qiyas Bagian 2
Mengenal ‘Illah dan Metode Penemuannya (Masalikul ‘Illah)
Kelanjutan pembahasan qiyas membawa kita pada inti dari proses analogi hukum. Pilar paling penting dalam qiyas adalah penentuan alasan hukum atau yang kita sebut sebagai ‘illah. Tanpa mengetahui ‘illah yang tepat, seorang mujtahid tidak akan bisa menyamakan hukum suatu kasus baru dengan kasus lama. Oleh karena itu, mari kita bedah arti ‘illah serta metode penemuannya dalam Ushul Fiqih.
Hakikat ‘Illah dalam Hukum Islam
Secara istilah, ‘illah adalah sifat nyata dan terukur yang menjadi dasar penetapan suatu hukum syariat. Sifat ini harus memiliki keterkaitan yang logis dengan hukum tersebut. Sebagai contoh, sifat memabukkan pada minuman keras merupakan ‘illah yang melahirkan hukum haram.
Nabi ﷺ memberikan isyarat jelas mengenai penentuan ‘illah ini melalui lisan Abu Musa al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal رضي الله عنهما saat beliau mengutus keduanya ke Yaman:
يَسِّرُوا وَلا تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلا تُنَفِّرُوا
Permudahlah dan jangan mempersulit, ber kabar gembiralah dan jangan membuat orang lari (HR. Bukhari dan Muslim).
Meskipun demikian, para ulama ushul merumuskan metode khusus untuk menggali ‘illah dari teks dalil. Metode pencarian ini terkenal dengan istilah Masalikul ‘Illah.
Metode Penemuan ‘Illah (Masalikul ‘Illah)
Seorang mujtahid tidak boleh menetapkan ‘illah berdasarkan hawa nafsu. Mereka harus menempuh jalur-jalur valid yang para ulama sepakati. Berikut adalah beberapa metode utama dalam Masalikul ‘Illah:
-
An-Nash (Penegasan Langsung): Syariat sendiri secara eksplisit menyebutkan alasan di balik suatu hukum. Contohnya adalah firman Allah ﷻ mengenai harta rampasan perang agar harta tersebut tidak beredar di antara orang kaya saja:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (QS. Al-Hasyr: 7).
-
Al-Ima’ wat Tanbih (Isyarat Teks): Syariat tidak menyebutkan alasan secara langsung, tetapi susunan kalimat atau konteksnya memberikan petunjuk yang kuat. Cara ini menuntut ketajaman berpikir seorang mujtahid dalam menangkap pesan tersembunyi dari suatu dalil.
-
Al-Sabr wat Taqsim (Seleksi dan Eliminasi): Mujtahid mengumpulkan semua kemungkinan sifat yang ada pada suatu kasus pokok. Selanjutnya, ia menguji satu persatu sifat tersebut dan mengeliminasi sifat yang tidak layak hingga tersisa satu sifat paling tepat sebagai ‘illah.
-
Al-Munasabah (Kesesuaian Logis): Menetapkan suatu sifat sebagai ‘illah karena sifat tersebut mendatangkan kebaikan atau menolak kemudharatan yang sejalan dengan tujuan syariat.
Syarat-Syarat Keabsahan ‘Illah
Sebuah ‘illah tidak bisa kita gunakan begitu saja dalam berqiyas kecuali apabila memenuhi beberapa syarat mutlak. Pertama, sifat tersebut harus berupa sifat yang tampak (zhohir) dan terukur, bukan sesuatu yang abstrak. Kedua, sifat tersebut harus konsisten (mundhabith) keberadaannya pada setiap kondisi. Ketiga, ‘illah tidak boleh bertentangan dengan dalil yang lebih kuat dari Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Pada akhirnya, penguasaan terhadap metode Masalikul ‘Illah menjaga proses ijtihad dari kecerobohan. Melalui timbangan ilmu yang matang, hukum-hukum Islam tetap tegak di atas prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

