Fiqih

Mahar, Nafkah, dan Hak-Kewajiban Suami Istri

Setelah akad nikah, lahirlah hak dan kewajiban di antara suami dan istri. Mahar dan nafkah menjadi bagian pertama yang harus suami tunaikan. Selain itu, kedua pasangan sama-sama memegang tanggung jawab agar rumah tangga tetap tenteram. Karena itu, mari kita pelajari ketentuannya satu per satu.

Mahar dalam Pernikahan

Mahar adalah pemberian suami kepada istri saat akad nikah. Lebih dari sekadar adat, mahar merupakan hak istri yang Allah ﷻ tetapkan.

Hukum Mahar

Allah ﷻ berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. An-Nisa: 4)

Mahar menjadi milik istri sepenuhnya. Oleh sebab itu, orang tua maupun suami tidak boleh mengambilnya tanpa kerelaan istri.

Mahar Tidak Harus Mahal

Islam tidak menetapkan jumlah mahar tertentu. Bahkan, Rasulullah ﷺ menerima mahar yang sangat sederhana:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِرَجُلٍ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ: اذْهَبْ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

Dari Sahl bin Sa’d رضي الله عنه, ia berkata: Nabi ﷺ berkata kepada seorang laki-laki yang hendak menikah, Pergilah dan carilah mahar, walau hanya cincin dari besi. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, kesanggupan suami dan kerelaan istri menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai mahar yang tinggi justru menghalangi pemuda untuk menikah.

Nafkah Suami kepada Istri

Nafkah adalah kebutuhan hidup istri yang suami tanggung. Cakupannya meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Dasar Kewajiban Nafkah

Allah ﷻ berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut. (QS. Al-Baqarah: 233)

Kata bil ma’ruf berarti sesuai kebiasaan yang wajar dan kemampuan suami. Jadi, suami tidak perlu memaksakan diri di luar batas kemampuannya. Sebaliknya, istri pun tidak pantas menuntut di luar kewajaran.

Nafkah Bernilai Pahala

Meski berstatus kewajiban, nafkah tetap mendatangkan pahala jika suami meniatkannya karena Allah ﷻ. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

Dari Sa’d bin Abi Waqqash رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Sesungguhnya kamu tidak menafkahkan suatu nafkah karena mengharap wajah Allah, kecuali Allah memberimu pahala atasnya, bahkan atas sesuap makanan yang kamu letakkan di mulut istrimu. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Pernikahan membangun hubungan timbal balik. Karena itu, setiap pihak memiliki hak sekaligus kewajiban.

Pergaulan yang Baik

Pertama, Allah ﷻ memerintahkan suami dan istri untuk saling berbuat baik. Allah ﷻ berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan satu tingkat daripada istrinya. (QS. Al-Baqarah: 228)

Rasulullah ﷺ juga memberi teladan terbaik dalam hal ini:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menshahihkannya)

Hak Istri atas Suami

Selanjutnya, ada sahabat yang bertanya langsung tentang hak istri. Beliau ﷺ menjawabnya sebagai berikut:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ حَيْدَةَ رضي الله عنه قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

Dari Mu’awiyah bin Haidah رضي الله عنه, ia berkata: Aku bertanya, Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami atas suaminya? Beliau menjawab, Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya, dan tidak memboikotnya kecuali di dalam rumah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menilainya hasan shahih)

Peran Suami dan Istri sebagai Pemimpin

Terakhir, Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa keduanya sama-sama pemimpin di wilayahnya masing-masing:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya, dan ia akan ditanya tentang mereka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, suami memimpin dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Di sisi lain, istri menjaga rumah, harta suami, dan anak-anak dengan amanah.

Penutup

Singkatnya, mahar adalah hak istri, nafkah adalah kewajiban suami, dan pergaulan yang baik adalah tugas keduanya. Oleh karena itu, setiap pasangan perlu saling menunaikan haknya dengan ikhlas. Semoga Allah ﷻ menjadikan rumah tangga kita penuh sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger