Fiqih

Rukun dan Syarat Pernikahan

Pernikahan adalah ibadah yang agung dalam Islam. Bahkan, Allah ﷻ menyebut akad ini sebagai perjanjian yang kuat. Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami rukun dan syarat pernikahan. Dengan demikian, akad yang berlangsung sah menurut syariat.

Pengertian Rukun dan Syarat

Rukun adalah bagian inti dari sebuah ibadah. Jika salah satunya hilang, ibadah itu tidak sah. Adapun syarat adalah ketentuan yang harus terpenuhi di luar inti ibadah. Jadi, akad nikah hanya sah apabila rukun dan syaratnya lengkap.

Rukun Pernikahan

Para ulama menyebutkan beberapa rukun nikah. Untuk itu, berikut penjelasan ringkasnya.

1. Calon Suami dan Calon Istri

Pertama, pernikahan membutuhkan kedua mempelai. Selain itu, keduanya harus bebas dari penghalang syar’i. Misalnya, keduanya bukan mahram, dan perempuan itu tidak sedang menjalani masa iddah. Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. (QS. Al-Baqarah: 235)

2. Wali bagi Calon Istri

Selanjutnya, wali merupakan rukun yang sangat penting. Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Dari Abu Musa Al-Asy’ari رضي الله عنه, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menshahihkannya)

Selain itu, hadits lain menegaskan kedudukan wali dengan lebih keras:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal (beliau mengulanginya tiga kali). Jika suaminya telah menggaulinya, maka ia berhak mendapat mahar. Jika para wali berselisih, maka penguasa menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah; Syaikh Al-Albani menshahihkannya)

Dengan demikian, pernikahan tanpa wali tidak sah. Namun, jika para wali berselisih, penguasa dapat menjadi wali bagi perempuan itu.

3. Dua Orang Saksi

Kemudian, rukun berikutnya adalah dua orang saksi. Sebab, saksi menjaga akad nikah dari keraguan dan fitnah. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. (HR. Al-Baihaqi; Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Irwa’ul Ghalil)

4. Ijab dan Kabul

Terakhir, akad nikah menuntut ijab dan kabul. Ijab adalah ucapan wali yang menyerahkan perempuan kepada calon suami, sedangkan kabul adalah jawaban calon suami yang menerimanya. Setelah itu, keduanya terikat dalam perjanjian yang kuat. Allah ﷻ berfirman:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. Mereka pun telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. An-Nisa: 21)

Syarat Sah Pernikahan

Setiap rukun memiliki syarat tertentu. Oleh karena itu, perhatikan ketentuan berikut.

Syarat Calon Suami dan Calon Istri

Pertama, kedua mempelai beragama Islam. Namun, laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahli kitab. Kedua, identitas mereka jelas. Ketiga, mereka menikah dengan rela tanpa paksaan. Keempat, tidak ada penghalang syar’i di antara keduanya.

Selain itu, syariat sangat memperhatikan kerelaan calon istri. Dalam hal ini, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda, Janda tidak boleh dinikahkan sampai dimintai persetujuannya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau menjawab, Dengan diamnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Syarat Wali dan Saksi

Selanjutnya, wali dan saksi memiliki syarat yang sama. Pertama, keduanya muslim. Kedua, keduanya laki-laki. Ketiga, keduanya baligh dan berakal. Keempat, keduanya adil, yakni tidak terang-terangan berbuat maksiat. Khusus saksi, ia juga harus mendengar dan memahami ucapan ijab kabul.

Syarat Ijab dan Kabul

Tidak kalah penting, ijab dan kabul juga memiliki syarat. Pertama, lafazhnya jelas dan menunjukkan pernikahan. Kedua, ijab dan kabul bersambung tanpa jeda yang panjang. Ketiga, kedua pihak tidak membatasi akad dengan waktu tertentu. Sebab, nikah berbatas waktu termasuk nikah mut’ah yang Allah ﷻ haramkan.

Bagaimana dengan Mahar?

Lalu, bagaimana dengan mahar? Mahar bukan rukun, tetapi wajib bagi suami. Meskipun demikian, akad tetap sah apabila ijab kabul belum menyebutkan mahar. Namun, suami tetap harus menunaikannya. Allah ﷻ berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. An-Nisa: 4)

Penutup

Dengan demikian, rukun nikah meliputi calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul. Selain itu, setiap rukun harus memenuhi syaratnya. Oleh karena itu, seorang muslim perlu memulai rumah tangga di atas landasan yang benar. Semoga Allah ﷻ memberkahi setiap pernikahan kaum muslimin.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger