Al-Istishab
Mempertahankan Hukum Asal Selama Tidak Ada Dalil yang Mengubahnya
Pernahkah kamu ragu apakah wudhumu sudah batal atau belum? Keraguan seperti ini sering muncul, terutama saat shalat. Untungnya, Islam memberi pegangan yang jelas lewat kaidah Al-Istishab. Dengan kaidah ini, hati lebih tenang dan ibadah berjalan tanpa waswas. Karena itu, mari kita pelajari pengertian, dalil, jenis, dan contohnya.
Pengertian Al-Istishab
Secara bahasa, istishab berarti menyertai atau membawa serta. Adapun menurut istilah ushul fiqih, istishab berarti menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya dan terus berlaku sampai ada dalil yang mengubahnya. Dengan kata lain, sesuatu tetap berada pada keadaan semula. Para ulama merangkumnya dalam kaidah berikut:
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Artinya: hukum asal adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula.
Dalil Al-Istishab
Dalil dari Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dialah (Allah) yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada asalnya, segala sesuatu di bumi boleh kita manfaatkan. Larangan baru berlaku apabila ada dalil yang melarangnya.
Dalil dari As-Sunnah
Pertama, hadits tentang orang yang ragu batal wudhunya ketika shalat.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنه قَالَ: شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Dari Abdullah bin Zaid رضي الله عنه, ia berkata: Pernah diadukan kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang merasa seolah-olah mendapati sesuatu keluar ketika shalat. Maka beliau ﷺ bersabda: Janganlah ia berpaling, sampai ia mendengar suara atau mencium bau. (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Hadits ini mengajarkan bahwa orang yang yakin sudah suci tetap dalam keadaan suci. Keraguan tidak boleh mengalahkan keyakinan. Dari sinilah lahir kaidah yang terkenal:
الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
Artinya: keyakinan tidak hilang karena keraguan.
Kedua, hadits tentang larangan mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Dari Sa’d bin Abi Waqqash رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda: Sesungguhnya kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah orang yang menanyakan sesuatu yang belum diharamkan, lalu sesuatu itu menjadi haram karena pertanyaannya. (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358)
Hadits ini menegaskan bahwa sesuatu yang belum ada dalil pengharamannya tetap berada pada hukum asalnya, yaitu boleh.
Jenis-Jenis Istishab
Para ulama membagi istishab menjadi beberapa jenis yang sering dipakai:
- Istishab hukum asal mubah. Segala sesuatu boleh sampai ada dalil yang melarang. Contohnya makanan atau minuman baru yang tidak mengandung unsur haram.
- Istishab bebas dari tanggungan. Seseorang bebas dari utang dan tuduhan sampai ada bukti yang menyatakan sebaliknya.
- Istishab hukum yang sudah tetap. Hukum yang sudah pasti tetap berlaku sampai ada yang mengubahnya. Misalnya, kepemilikan barang tidak berpindah sampai ada sebab yang sah, seperti jual beli atau hibah.
- Istishab sifat. Sesuatu tetap berada pada sifat semula. Sebagai contoh, air tetap suci selama sifatnya belum berubah karena najis.
Contoh Penerapan dalam Kehidupan
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan beberapa contoh berikut:
- Seseorang sudah berwudhu, lalu ragu apakah wudhunya batal. Dalam kondisi ini, ia tetap suci dan boleh melanjutkan shalatnya.
- Seseorang yakin pakaiannya suci, kemudian ragu apakah terkena najis. Dengan demikian, pakaian itu tetap suci.
- Seseorang menuduh orang lain berutang tanpa membawa bukti. Oleh karena itu, tuduhan itu tidak dapat diterima, sebab asalnya orang tersebut bebas dari tanggungan.
Batasan Penting dalam Istishab
Meski bermanfaat, istishab memiliki batasan yang perlu kita perhatikan.
Pertama, istishab berlaku selama tidak ada dalil lain. Apabila dalil yang jelas muncul, dalil itu yang kita ikuti, dan hukum asal tidak berlaku lagi.
Kedua, kaidah asal mubah berlaku pada urusan adat dan muamalah, bukan pada ibadah. Dalam ibadah, hukum asalnya terlarang sampai ada dalil yang memerintahkannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Dari Aisyah رضي الله عنها, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak. (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Ketiga, keraguan yang dihitung adalah keraguan yang nyata. Sebaliknya, waswas yang datang terus-menerus tidak perlu kita pedulikan.
Penutup
Al-Istishab mengajarkan kita untuk berpegang pada keyakinan dan tidak mudah goyah oleh keraguan. Selain itu, kaidah ini menjaga kita dari sikap mengharamkan sesuatu tanpa dalil dan dari sikap mengada-adakan ibadah baru. Semoga Allah ﷻ memberi kita ilmu yang bermanfaat dan keteguhan dalam beragama.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


