Pembahasan Ijarah
Panduan Akad Sewa-Menyewa dan Jasa dalam Islam
Islam memberikan kemudahan bagi umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari melalui berbagai akad muamalah. Salah satu akad yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat adalah ijarah, yaitu transaksi sewa-menyewa benda atau penyewaan jasa pekerja. Pemahaman yang benar mengenai ijarah akan menjaga keadilan serta mencegah timbulnya perselisihan antara pihak yang bertransaksi.
Pengertian Akad Ijarah
Secara bahasa, ijarah berasal dari kata Al-Ajru yang berarti imbalan atau upah. Sementara itu secara istilah fikih, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Pemilik barang tetap memegang hak milik penuh atas aset tersebut, sedangkan penyewa hanya memanfaatkan fungsinya.
Landasan Hukum Ijarah dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Para ulama bersepakat membolehkan akad ijarah berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Syariat memandang transaksi ini sebagai bentuk tolong-menolong yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Allah ﷻ berfirman dalam Surat At-Thalaq tentang pemberian upah atas jasa:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya (QS. At-Thalaq: 6).
Selain dalil Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ juga memberikan arahan tegas mengenai pentingnya menepati janji pembayaran upah kepada pekerja. Pihak pemberi kerja wajib memberikan imbalan secara tepat waktu tanpa menunda-nunda hak orang lain.
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan perintah Nabi ﷺ:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Abdullah bin Umar رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah, hadits ini shahih menurut takhrij Syaikh Al-Albani).
Pembagian Pembahasan Ijarah
Fikih muamalah membagi akad ijarah menjadi dua jenis utama sesuai dengan objek transaksinya:
1. Ijarah atas Manfaat Barang (Sewa-Menyewa)
Transaksi ini berfokus pada pengambilan manfaat dari suatu benda, seperti menyewa rumah tinggal, kendaraan, atau peralatan kerja. Penyewa wajib menjaga barang tersebut dengan baik dan tidak boleh menggunakannya di luar batas kesepakatan.
2. Ijarah atas Jasa atau Tenaga (Pekerjaan/Upah)
Jenis ini terjadi ketika seseorang mempekerjakan orang lain untuk menyelesaikan tugas tertentu, seperti tukang bangunan, penjahit, atau karyawan. Jumlah upah dan jenis pekerjaan harus jelas sejak awal agar tidak memicu prasangka buruk di kemudian hari.
Syarat Sah Transaksi Ijarah
Sebuah transaksi ijarah dianggap sah secara syar’i jika memenuhi syarat-syarat dasar. Pertama, kedua pihak yang bertransaksi harus saling ridha dan berakal sehat. Kedua, manfaat barang atau jasa tersebut harus jelas, nyata, dan dibolehkan oleh syariat Islam.
Selanjutnya, kadar harga sewa atau upah wajib ditentukan secara pasti sejak awal akad. Rasulullah ﷺ melarang segala bentuk ketidakjelasan dalam transaksi finansial agar hubungan antarmanusia tetap harmonis.
Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه menceritakan petunjuk Nabi ﷺ:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ
Abu Said Al-Khudri رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Barangsiapa yang mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan besarnya upah kepadanya (HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Sebagai kesimpulan, ijarah merupakan solusi muamalah yang sangat praktis dan sarat dengan keadilan. Semoga Allah ﷻ melapangkan rezeki kita melalui transaksi-transaksi yang bersih dari kezaliman dan sesuai dengan petunjuk-Nya.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|


