Karya Ilmiah

Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketata Negaraan Indonesia

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. karena atas rahmat, karunia serta kasih sayangNya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia ini dengan sebaik mungkin. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi terakhir, penutup para Nabi sekaligus satu-satunya uswatun hasanah kita, Nabi Muhammad SAW. tidak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Poermono  A. Soelistyo, SH. MBA. CIL. selaku dosen mata kuliah Hukum Tata Negara.

Dalam penulisan makalah ini, saya menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan, baik yang berkenaan dengan materi pembahasan maupun dengan teknik pengetikan, walaupun demikian, inilah usaha maksimal saya selaku penulis usahakan.

Semoga dalam makalah ini para pembaca dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan diharapkan kritik yang membangun dari para pembaca guna memperbaiki kesalahan sebagaimana mestinya.

 

Jakarta, 14 Mei 2018

Penyusun

 DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR…………………………………………………i

DAFTAR ISI………………………………………………………….ii

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….1

  1. Latar Belakang Masalah……………………………………………. 2
  2. Rumusan Masalah……………………………………………………. 3
  3. ………………………………………………………………………3

BAB II PEMBAHASAN……………………………………………..4

  1. Pengertian HAM………………………………………………………..4
  2. Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia…………4
  3. Analisis Kasus Pelanggaran HAM………………………………..5

BAB III PENUTUP…………………………………………………..6

  1. ………………………………………………….6

Pendahuluan

Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 31 UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM Karena sebelum Indonesia melakukan perjanjian tersebut, Indonesia pernah mendapat embargo dalam segala bidang dari negara lain. Karena mereka menilai, jika pemerintah Indonesia sering melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakatnya. Persoalan yang timbul dalam negara hulam Indonesia yaitu belum terimplementasikan secara menyeluruh dan komperhensif perlindungan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat Indonesia. Terbukti masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran HAM berat maupun ringan yang terjadi di Indonesia. Tetapi kita juga tidak bisa menutup mata. jika pada era reformasi ini penegakan HAM di Indonesia sudah menunjukan peningkatan Tuntutan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kemudian diikuti oleh Undang Undang Nomor 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia yang. dimaksudkan untuk menjawab berbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusia khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat.[1]

  1. Latar belakang

Hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Setiap manusia yang lahir sudah melekat hak asasinya.  Orang lain tidak dapat menggangu hak asasi masing-masing individu. Oleh karena  itu, hak asasi harus dipahami oleh setiap orang.

Sudah 68 tahun semenjak ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, manusia hidup dalam kebebasan, persamaan dan perlindungan. Setiap orang diakui hak dasarnya. Hal ini mengharuskan bagi semua orang tanpa terkecuali untuk mengakui hak dasar atau kodrati orang lain, termasuk negara beserta penguasanya sekalipun. Sebagaimana yang diungkapkan Muhtaj (2008:19), “DUHAM adalah puncak konseptualisasi HAM universal”, artinya isi DUHAM berlaku untuk semua bangsa di dunia, termasuk bangsa Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang mendeklarasikan kemerdekaan 3 tahun lebih dahulu sebelum ditetapkan DUHAM 1948. Negara Indonesia sangat memperhatikan penegakan HAM. Dalam upaya memberikan jaminan atas penegakan HAM, materi muatan HAM dimasukkan dalam Amandemen Kedua dan UUD 1945. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat ketentuan mengenai HAM.

Setiap negara bertanggungjawab terhadap hak asasi tiap warga negaranya. Sebagaimana dalam Pasal 71 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.

  1. Rumusan masalah

Permasalahan terkait dengan judul penelitian sangat luas sehingga perlu dibatasi supaya pembahasan lebih terfokus.Berdasarkan uraian di atas, maka adapun rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Apa itu HAM ?
  2. Bagaimana Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia ?
  3. Bagaimana menganalisis kasus pelanggaran HAM ?
  4. Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui,memahami apa itu HAM serta bagaimana perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia dan mengetahui kasus pelanggaran HAM.

  1. Pengertian HAM

HAM merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai machluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [2]

Pengertian HAM menurut Jan Materson dalam ungkapan  yaitu Human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human[i] being ( HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia) Oleh sebab sifatnya yang dasar dan pokok HAM sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, bahkan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya . Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh Negara atau Pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya harus mendapat sangsi yang tegas. Akan tetapi HAM tidak berarti bersifat mutlak tanpa batas, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Jadi disamping Hak Asasi ada Kewajiban Asasi; yang dalam hidup kemasyarakatan seharusnya mendapat perhatian telebih dahulu dalam pelaksanannya.Jadi memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.

HAM merupakan kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan kedunia. Secara kodrati antara lain manusia mempunyai hak kebebasan. Rosevelt mengemukakan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan

( The Four Freedoms ), yaitu    :

  1. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat ( Freedom of  Speech);
  2. kebebasan beragama ( Freedom of Religie )
  3. kebebasan dari rasa takut ( Freedom from Fear )
  4. kebebasan dari kemelaratan ( Freedom from Want )

Dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.[3]

  1. Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia.

Hal-hal yang dapat dilihat secara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang  dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban.

Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya  Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undangundang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya.

Namun disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hukum kita.

Selain itu lembaga-lembaga yang telah dibuat demi melindungi Hak Asasi Manusia seseorang difungsikan secara benar. Agar lembaga-lembaga  tersebut tidak dibuat percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan semata. Tetapi berfungsi demi kepentingan rakyat Indonesia.

  1. Analisis kasus pemerkosaan

Dalam pembahasan kali ini saya akan mengangkat suatu topik pelanggaran Hak asasi Manusia yang telah merugikan si korban dan seluruh anggota keluarga nya sebelum itu saya ingin memberi sedikit penjelasan sebagai berikut :

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia dan berfungsi sebagai jaminan moral dalam menunjang klaim atas penikmatan sebuah kehidupan yang layak pada taraf yang paling minimum. [4]  Hak Asasi Manusia menurut Pasal 1 ayat (1) UU HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pasal 1 angka 6 UU HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dan ini merupakan suatu kasus yang saya angkat untuk di analisis yaitu Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, baik dewasa maupun anak-anak merupakan salah satu permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang marak akhirakhir ini. Yuyun, siswi SMP dari Bengkulu merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang berujung pada kematian. Masalah penegakan hukum bagi pelaku perkosaan hingga menyebabkan terjadinya korban jiwa selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi termasuk memikirkan mengenai tuntutan keadilan yang sering dikaitkan dengan perlindungan HAM bagi pelakunya. Hukuman untuk pelaku kejahatan seksual (perkosaan) sering tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban, keluarga korban maupun masyarakat luas yang menaruh simpati terhadap korban. Kasus tersebut juga semakin memantapkan rencana memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yaitu hukuman mati bahkan memberlakukan hukuman kebiri.

 

KESIMPULAN

HAM merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pengertian HAM menurut Jan Materson dalam ungkapan  yaitu Human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being ( HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia) Oleh sebab sifatnya yang dasar dan pokok HAM sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, bahkan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya .

Rosevelt mengemukakan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan ( The Four Freedoms ), yaitu    :

  • kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat   [Freedom of Speech]
  • kebebasan beragama ( Freedom of Religie )
  • kebebasan dari rasa takut ( Freedom from Fear )
  • kebebasan dari kemelaratan ( Freedom from Want ) Dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat).

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia dan berfungsi sebagai jaminan moral dalam menunjang klaim atas penikmatan sebuah kehidupan yang layak pada taraf yang paling minimum.

Hak Asasi Manusia menurut Pasal 1 ayat (1) UU HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pasal 1 angka 6 UU HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dan ini merupakan suatu kasus yang saya angkat untuk di analisis yaitu Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, baik dewasa maupun anak-anak merupakan salah satu permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang marak akhirakhir ini.

DAFTAR PUSTAKA

 

Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika.

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Muhtas Majda El,2008. Dimensi Dimensi HAM. Jakarta : PT. Raja       Grafindo Persada

Kleden, Marianus, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Komunal, Lamanera, Yogyakarta.

[1] Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2000 h. 14

 

[2] UU HAM No.39 tahun 1999 pasal 1

[3] Muhtas Majda EI, Dimensi Dimensi HAM

[4] .Marius Kleden ,2008, Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Komunal, Lamanera Yogyakarta. h

[i]

Penyusun : Riska Putri Aprilia

Mahasiswi : STEI SEBI

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger