Program Pemberdayaan Zakat Berupa Usaha Produktif Melalui Program Permodalan Koperasi Dalam Kurun Waktu Kurang Dari 5 Tahun Pada Lazis Al Haromain
Zakat merupakan salah satu instrumen Islami yang digunakan untuk distribusi
pendapatan dan kekayaan. Adanya zakat firah, zakat maal dan zakat profesi diharapkan
dapat menekan tingkat ketimpangan kekayaan di Indonesia, selain itu juga zakat dapat
diandalakan sebagai salah satu mekanisme dalam mengatasi masalah kemiskinan yang
terjadi di Indonesia, melalui program zakat produktif (Pratama, 2015, p. 94).
Facebook Comments