Karya Ilmiah

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

PEMBAHASAN

Makna Sila Kelima (Keadilan  Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Inti dari sila kelima adalah “keadilan” yang memiliki arti sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini  berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan manusia dengan manusia lainnya, dalam hubungan hidup manusia degan Tuhannya,dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri. Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil ndan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun apa yang telah menjadi hak nya. Oleh karena itu inti dari sila kelima ini  adalah memenuhi hakikat adil. Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini mengandung cita cita kefilsafatan yang bermaksud pada sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan Negara Indonesia dengan negara lain ( lingkup internasional).

Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopularis. Sudah menjadi bawaan hakikat adalah hakikat mutlak manusia untuk  memenuhi kepentingan hidup nya baik yang kebutuhan atau yang kewajiban, baik dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya, yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan tuhannya.

Pengertian HAM

Secara harfiah, HAM dapat dimaknai sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Sedangkan secara eksplisit, HAM adalah sesuatu yang melekat pada manusia, di mana tanpanya manusia mustahil dapat hidup. Sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapa pun. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran tanpa adanya diskriminasi.

Pengertian HAM menurut Jan Materson dalam ungkapan yaitu Human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being ( HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia)

Dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.

Adapun Hak Asasi Manusia dapat dibagi menjadi beberapa bagian dalam kehidupan sehari hari :

  1. Hak Asasi Politik, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih atau dipilih pada saat pemilu, hak mendirikan partai atau sebagainya.
  2. Hak Asasi Ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  3. Hak Asasi Hukum, yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dan juga hak untuk mendapat keadilan dan perlindungan.
  4. Hak Asasi Kebudayaan dan Sosial. Misalnya kebebasan untuk sekolah dimana, atau ingin mengembankan kebudayaannya, dan sebagainya.
  5. Hak Atas Pribadi. Yaitu kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan lainnya.

 

Ruang lingkup HAM meliputi :

  1. Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, keamanan, dan lain lain.
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tenpat seseorang berada.
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Hak hak perkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Ciri Ciri Negara Hukum

Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara. Menurut Johan Nasution dalam buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Konsep negara yang tidak menggunakan hukum, tentu sangat berbeda dengan negara hukum. Sebab, untuk menetapkan dan mengatur, negara hukum memiliki sebuah puncak sistem berupa konstitusi atau UUD. Menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya. Berikut ini bunyi pasalnya: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

setelah meninjau bentuk negara hukum Indonesia yang telah disebutkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya (1995), mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ciri yang dapat mendeskripsikan mengapa Indonesia termasuk dalam negara hukum.

Tujuan Negara Hukum

Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila.

Menurut Kant tujuan negara adalah untuk menjadi suatu negara hukum. Negara harus menjamin tata tertip dari perseorangan yang menjadi rakyatnya, dan pemeliharaan hukum disamping dijamin kebebasan dan hak-hak warganya.

Montesqueu mengatakan bahwa , negara yang paling baik ialah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara mempunyai tiga inti pokok yaitu: a. Perlindungan HAM

  1. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara
  2. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Selain itu salah satu tujuan hukum adalah memperoleh kepastian hukum (rechtzeker heid). Kepastian hukum menjadi makin dianggap penting bila dikaitkan dengan ajaran negara berdasar atas hukum.Telah menjadi pengetahuan klasik dalam ilmu hukum bahwa hukum tertulis dipandang lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan hukum tidak tertulis.

Hubungan antara Hak Asasi Manusia Dengan Negara Hukum

Antara Hak Asasi Manusia dan demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat. HAM tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat totaliter ( tidak demokratis ), namun sebaliknya negara yang demokratis pastilah menjamin eksistensi HAM. Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk merealisasikan tegaknya HAM adalah adanya nilai demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara demokrasi. Implementasi dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem pemerintahan yang. berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung. Menurut Julius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain yaitu adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.

Hubungan antara Hak Asasi manusia dan negara hukum sangat erat. Hak asasi mausia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

Konsep negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum

Hubungan yang lainya dalam konsep negara hukum dijelaskan bahwa negara hukum memiliki salah satu ciri yaitu warga negara harus mendapatkan perlindungan HAM. Karena jika itu dilanggar akan bertentangan dengan prinsip negara hukum itu sendiri.

 

PENUTUP

  1. Kesimpulan.

HAM adalah hak hak dasa yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap orang mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi ada satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang undangan  Indonesia, dimana bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan ham menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundemental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu.

Di dalam penegakan HAM masa reformasi lebih baik dibandingkan masa orde baru. Pada masa orde baru banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan, baik berat maupun ringan dan pada masa itu tidak terdapat peraturanperundang undangan mengenai penegakan HAM. Tidak seperti masa reformasi yang memiliki peraturan tersebut. Banyak hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Seperti dibentuknya lembaga-lembaga khusus mengenai pengaduan HAM dan adanya reformasi hukum yang mengatur tentang penegakan dan perlindungan HAM

Disusun oleh :

Munjiah Kamilah (42004056)

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI – Depok

Email : Munjiahkamilah@gmail.com

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger