Karya Ilmiah

Adab Dalam Berzakat

Abstrak

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah dan menyucikan hartanya untuk zakat maal. Zakat haruslah dikelola dengan baik agar penyaluran harta zakat tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada para mustahik, sehingga pengelolaan zakat yang dilakukan oleh amil sangatlah diperlukan baik dalam kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan zakat dari muzakki, lalu didistribusikan dan didayagunakan untuk mustahik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan syariah melalui perantara amil zakat sebagai regulator pengelolaan zakat yang terus mengalami perkembangan, secara umum perkembangan tersebut mengarah dari yang sifatnya langsung secara perorangan menjadi kolektif melalui organisasi baik itu berupa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar dana zakat dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan para mustahik baik berupa konsumtif maupun produktif

 

1.Pendahuluan

Kemaslahatan (maslahah) dalam suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama (ad-dien), hidup atau jiwa (an-nafs), keluarga atau keturunan (an-nasb), harta atau kekayaan (al-mal), dan intelek atau akal (al-aql). 1 Islam datang membawa konsep tersebut yakni keberuntungan dan kebahagiaan dalam kehidupan dunia dan akhirat. Selain itu, menjamin umatnya dengan persamaan sosial dengan mewajibkan zakat atas orang kaya atau yang berkesanggupan. Zakat bagi umat Islam merupakan suatu kewajiban yang memiliki makna yang sangat fundamental. Selain berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan, ekonomi dan sosial. Diantara aspek-aspek ketuhanan (transendental) adalah banyaknya ayat-ayat al-Qur’an menyebutkan masalah zakat, termaksud diantaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat secara bersamaan. Diantaranya dalam al-Qur’an, surah al-Baqarah/2 . Dalam menggambarkan urgensitas (kedudukan) zakat ini, al-Qur’an menyebutkan sebanyak 72 kali dengan berbagai macam derivasinya.2 Bahkan Rasulullah pun menempatkan zakat sebagai salah satu pilar utama dalam menegakkan agama Islam.3 Zakat dipandang sebagai salah satu rukun Islam yang kelima, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Sangat jelas dalam al-Qur’an maupun hadis mengenai kewajian zakat. Ibadah zakat harus dijalankan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan putaran (haul) dan jumlah (nisab) yang ditentukan, misalnya 2,5% dari emas, perak dan perdagangan, 5%-10% dari hasil pertanian dan perkebunan, sedangkan dari hasil peternakan wujud dan jumlah zakatnya bervariasi tergantung pada jenis ternak yang dipelihara. Pembayaran zakat juga diyakini sebagai bagian dari upaya membersihkan harta dari hak orang miskin sehingga zakat sudah menjadi bagian ajaran Islam yang harus ditunaikan dengan baik,4

Apa saja adab yang perlu diperhatikan dalam membayar zakat?

Bila Tiba Waktu Wajibnya, Segera Bayarkan Zakat

Segera bayarkan zakat jika waktu wajib untuk membayarnya telah tiba. Dengan segera membayar zakat, itu artinya kita menunjukkan bahwa kita begitu senang menaati perintah Allah, kita bisa membahagiakan orang yang menerima zakat dan menghindari maksiat.

 

Rahasiakan Pembayaran Zakat

Dalam surat Al-Baqarah ayat 271 Allah berfirman,

“Dan apabila kalian menyembunyikan (pembayaran) zakat dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikannya itu baik bagi kalian.”

Usahakan agar merahasiakan pembayaran zakat dan biarkan Allah saja yang tahu. Dengan merahasiakan pembayaran zakat, ini juga melatih kita untuk tidak sombong, tinggi hati dan riya’.

Adab-Adab Dalam Membayar Zakat

Membayar Zakat Secara Terang-Terangan

Memang, membayar zakat secara rahasia sangat disarankan agar tidak ada sifat pamer atau riya. Namun, membayar zakat secara terang-terangan juga disarankan dengan tujuan agar orang lain meniru kebaikan yang dilakukannya. Tapi, jika membayar zakat yang dilakukan secara terang-terangan hanya karena ingin pamer atau riya, sebaiknya pembayaran zakat ini dilakukan dengan rahasia.

Keluarkan Zakat Terbaik

Usahakan untuk mengeluarkan zakat dengan harta terbaik. Dalam surat Al-Baqarah ayat 267 Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian, dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkan daripadanya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata padanya.”

Pilih Penerima Zakat yang Paling Pantas Menerimanya

Pilihlah penerima zakat yang benar-benar pantas menerimanya yakni orang-orang yang tidak mampu, orang-orang yang membutuhkan uluran tangan orang lain dan orang-orang yang masih keluarga juga kerabat.

Tidak Merusak Kemuliaan Zakat

Dalam surat Al-Baqarah ayat 264 Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan (pahala) zakat kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). Artinya, saat membayar zakat jangan mencerca penerima zakat atau memandang rendah penerima zakat. Bayarkan zakat dengan ramah, sabar dan penuh keikhlasan

Yang berhak menerima zakat adalah:

Pertama. orang fakir: mereka orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya serta kebutuhan keluarganya seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Meskipun dia memiliki harta yang telah sampai nishabnya.

Kedua. orang miskin: orang miskin itu bisa jadi. Hanya saja hukum keduanya dalam segala hal itu sama.

Ketiga. Amil zakat: mereka adalah orang yang mengumpulkan zakat, atau orang yang mencatat di dalam buku catattannya dia diberi upa atas pekerjaanya meskipun dia orang kaya.

Keempat Muallaf: mereka adalah orang laki-laki muslim yang keislamannya masih lemah namun memilikki pengaruh terhadap kaumnya. Maka dia diberi zakat untuk menyatukan hatinya dan mengabungkannya ke dalam Islam.

Kelima. budak: yaitu seorang muslim yang menjadi budak lalu dibeli dari harta zakat dan dibebaskan di jalan Allah atau seorang budak muslim yang ingin memerdekakan dirinya lalu diberi dari harta zakat itu sebesar cicilan tebusannya agar menjadi orang merdeka.

Keenam. orang berhutang: orang yang memiliki utang bukan untuk bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya serta dia tidak sanggup melunasinya, maka dia diberi dari harta zakat sebesar sejumlah yang dapat melunasi utangnya.

Ketujuh. Fisabillah yaitu amalan yang dapat menyampaikan pada keridhaan Allah swt.dan surga-Nya terkhusus dengan jihad untuk meninggalkan agama Allah swt. Maka orang yang ikut berperang di jalan Allah diberi zakat meskipun orang kaya, bagian ini mencakup seluruh proyek yang mendatangkan kemaslahatan syar’i secara umum. Seperti pembangunan masjid, rumah sakit , madrasah, dan tempat penampungan anak yatim.

Kedelapan. Ibnu sabil adalah musafir yang jauh dari negerinya maka dia diberi zakat sesuai dengan kebutuhan biaya imigrasinya meskipun dia orang kaya di negerinya, karena terjepit kefakiran ketika dalam perjalanannya, dan tidak ada orang yang membantu untuk memenuhi kebutuhannya. Jika ada orang yang meminjaminya maka dia wajib meminjam, dan tidak boleh diberi zakat selama dia itu orang kaya di negerinya.5 Dengan keterangan zakat di atas, nyatalah bahwa golongan yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang betul-betul membutuhkan uluran tangan yang termasuk golongan tersebut adalah orang-orang fakir, orang-orang miskin yang membutuhkan untuk kelangsungan hidupnya.

Berdasarkan pengertian tentang ibadah zakat di atas, dapat disimpulkan bahwa ibadah zakat adalah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya kepada orang-orang tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan keridhaan Allah swt. semata. Maka tegaslah bahwa zakat hanya diberikan kepada asnaf yang delapan, tetapi kalau sebagiannya tidak terdapat pada suatu tempat, maka zakat diberikan kepada golongan yang ada saja.

Zakat dibagikan untuk fakir miskin yang berdomisili ditempat orang yang mengeluarkan zakat. Selanjutnya esensi dari zakat adalah takut kepada Allah swt., kewajiban mengabdi kepada-Nya, mencari keridhaan-Nya, diberikan kepada fakir miskin, budak belian dan untuk kebaikan, merupakan belas kasihan dan merupakan pengorbanan diri, maka siapapun yang meneliti sejarah masyarakat Islam, terutama tinjauan aspek moralnya, yakni dari segi pelaksanaan perintah Allah swt.,

tindakan-tindakan yang dibolehkan dalam Islam, kelaziman karunia, kedamaian dan kebahagiaan karena melakukan syariat. Dalam pelaksanaan (implementasi) zakat dapat juga dibagikan atau dilakukan dengan cara:

A.Langsung dibagi-bagikan oleh yang punya zakat sendiri

  1. Dikumpulkan oleh imam dengan perantaraan amil zakat dan sesudah itu dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya.

Mengenai hal tersebut di atas, kalau zakat itu dibagi-bagikan oleh yang punya zakat, maka ashnaf tinggal tujuh lagi, sebab amil zakat sudah tidak punya hak atau gugur haknya. Selanjutnya zakat yang telah diberikan kepada fakir, miskin, amil, muallaf tidak boleh diminta lagi, tetapi kalau yang sudah diberikan kepada gharim, fisabilillah dan ibnu sabil dapat ditarik kembali kalau ternyata zakat itu tidak dipergunakan untuk tujuannya. Umpamanya zakat diberikan untuk memerdekakan dirinya, tetapi setelah uang zakat diterimanya kemudian dipergunakan untuk keperluan lain, maka hal yang demikian zakat itu dapat ditarik kembali. Begitu juga zakat yang diberikan untuk perang sabil, untuk membayar hutang dan untuk mushafir dapat ditarik kembali kalau yang menerimanya tidak mempergunakan untuk maksud semula.6 Dengan demikian, dalam upaya penanggulangan akibat orang yang kurang mampu membiayai kebutuhan hidup keluarganya, maka zakatlah sebagai alternatif dalam membantu dan membiayai kebutuhannya.

Saran

Dalam akhir penulis makalah ini kami mencoba utuk mengajukan beberapa saran antara lain:

  1. Kepada semua pihak yang terkait dalam masalah zakat terutama para penguasa penulis berharap agar pengfungsian lembaga badan zakat benar-benar bisa dioptimalkan sehingga pelaksanaan zakat bena-benar tepat sasaran hingga tercapai tujuan yang diharapkan untuk mewujudkan pemerataan ekonomi berbasis Islam yang mempunyai sifat keimanan dan kemanusiaan
  2. Kepada orang-orang Islam yang mempunyai harta yang sudah mencapai satu nisab, agar mengeluarkan zakatnya karena harta yang dimilikki itu merupakan bagian harta simiskin yang harus diberikan kepada mereka. Dengan adanya kesadaran orang-orang kaya itulah akan terwujud kesehjahtrean masyarakat. Sehingga terciptanya rasa keadilan, rasa sepenanggungan untuk semua umat Islam yang pada akhirnya tercapai apa yang disebut kesadaran sosial bermasyarakat dan beragama
  3. Bagi para da’i harus benar-benar kerja gigih dalam upaya menggalakkan zakat, dengan melalui pesantren, sekolah-sekolah pengajian dan acara-acara yang bernuansakan keislaman. Sehingga peran dalam kampanye zakat ini tidak hanya tugas dari da’i belaka tetapi semua ummat Islam, terutama dalam keluarga yang memiliki sangat kuat dalam upaya penanaman nilai-nilai pendidikan Islam di kecamatan lamasi kabupaten luwu.

 

Penulis :

Hanna Witasya                                                                                                                                                             Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI                                                                                                                     E-mail: hannawitaasya@gmail.com

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger