Hadits

Bolehkah Lelaki Berpenampilan Seperti Wanita untuk Sebuah Konten?

Sebagaimana pada penjelasan sebelumnya mengenai penampilan yang benar menurut agama islam, bahwa memakai pakaian wanita bagi laki-laki adalah haram hukumnya, begitu pula sebaliknya, meski dapat mendatangkan banyak keuntungan.

Pada era globalisasi saat ini, dimana media sosial berkembang dengan sangat pesat, hal tersebut ternyata tidak hanya digandrungi oleh kaula muda saja, akan tetapi banyak pula dari kalangan masyarakat dewasa yang memanfaatkan hal tersebut, seperti facebook, instagram, tiktok, whatsaap dan lain-lain.

Bahkan media sosial pun ikut dijadikan sebagai momentum penggerak dunia bisnis orang-orang, sehingga banyak diantara masyarakat berbondong-bondong yang meraup keuntungan dari media tersebut dengan membuat berbagai konten sosial hiburan yang menarik.

Salah satunya adalah konten hiburan dengan menampilkan seorang lelaki berpakaian sehingga menyerupai wanita dan xxx lainnya. Tayangan hiburan tersebut meski bersifat kontroversial, namun ternyata banyak dari kalangan masyarakat yang menyukai hal tersebut, bahkan jumlah penonton dari pada konten tersebut  terhitung sampai jutaan penonton, merupakan angka yang sangat fantastis dalam dunia hiburan.

Padahal apabila kita lihat dari pada sisi hukum islam, hal yang demikian merupakan hal yang terlarang dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang lelaki dalam situasi kondisi dan sebab apapun, kecuali dalam keadaan terpaksa.

Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu, ia berkata:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari no. 5886).

Kata laknat yang ditujukan yang disebutkan dalam hadits tersebut, menunjukan bahwa perbuatan tersebut tidaklah sepele, karena dampak yang timbul terlalu besar, tidak hanya merusak moral psikis perseorangan namun juga masyarakat secara umum, dan perbuatan itu pula masuk dalam kategori pembangkangan terhadap qodrat yang telah Allah tetapkan.

Jadi berdasarkan penjabaran diatas, bahwa tidak layak bagi seseorang muslim khususnya untuk berbuat yang demikian, meski besar keuntungan yang dapat ia peroleh, karena dampak kerusakan secara moral lebih parah dari pada rusaknya sesuatu secara dzohir. Semakin sering tontonan hiburan seperti itu disajikan maka semakin banyak pula orang menjadikan hal tersebut sebagai tuntunan.

Karena lebih baik membuat konten yang sesuai syariat, meski sidikit yang melihat, tapi ganjaran disisi Allah berlipat dan meningkat.

Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.

Penulis : Ustadz A. Muslim Nurdin, S.Pd (Mudir Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.