Fiqih

Pernikahan: Pengertian, Hukum, dan Hikmah dalam Islam

Agama Islam menempatkan pernikahan sebagai salah satu ikatan suci yang sangat kokoh di antara manusia. Melalui akad pernikahan, dua insan membangun rumah tangga yang diridhai oleh Allah ﷻ guna melahirkan keturunan yang saleh. Oleh karena itu, kita perlu memahami pengertian dasar, pembagian hukum, serta hikmah besar di balik disyariatkannya pernikahan.

Pengertian Pernikahan secara Syariat

Secara bahasa, kata nikah memiliki makna berkumpul atau menyatu. Sementara itu dalam istilah fikih, nikah atau zawaj adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan tuntunan syariat. Akad ini melibatkan ijab dan kabul antara wali pihak perempuan dengan calon mempelai pria di hadapan para saksi sah.

Allah ﷻ menetapkan pernikahan sebagai tanda kekuasaan-Nya yang agung melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (QS. Ar-Rum: 21).

Hukum Asal Pernikahan dalam Islam

Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal pernikahan adalah mubah atau boleh bagi setiap mukallaf. Namun demikian, status hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi kemampuan serta kesiapan mental seseorang. Ada lima pembagian hukum pernikahan yang perlu kita ketahui:

1. Hukum Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan finansial serta dikhawatirkan jatuh ke dalam perbuatan zina jika ia tidak segera menikah.

2. Hukum Sunnah

Seseorang yang memiliki keinginan kuat untuk menikah serta mampu menafkahi keluarganya, namun masih mampu menjaga diri dari perbuatan dosa, maka hukum baginya adalah sunnah.

3. Hukum Makruh

Kondisi ini berlaku bagi seseorang yang belum memiliki hasrat menikah atau belum siap menafkahi, meskipun ia memiliki kemampuan fisik.

4. Hukum Haram

Pernikahan menjadi haram apabila seseorang berniat untuk menzalimi pasangan atau sama sekali tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah batin maupun lahir.

5. Hukum Mubah

Seseorang berada pada hukum mubah jika ia tidak memiliki dorongan kuat untuk segera menikah dan tidak pula memiliki halangan syar’i.

Berkaitan dengan anjuran menikah, Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه menceritakan sabda Nabi ﷺ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu membiayai rumah tangga, maka hendaklah ia menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya (HR. Bukhari dan Muslim).

Hikmah Besar di Balik Pernikahan

Banyak sekali manfaat dan hikmah yang Allah ﷻ siapkan bagi hamba-hamba-Nya yang menjalankan sunnah pernikahan ini. Pertama, pernikahan menjaga kelangsungan keturunan manusia secara sah dan terhormat di hadapan agama maupun sosial. Kedua, ikatan suci ini menyalurkan syahwat kemanusiaan pada tempat yang halal sehingga masyarakat terhindar dari kerusakan moral.

Selain itu, kerja sama suami istri dalam mengurus rumah tangga mendatangkan ketenangan jiwa dan pahala yang berlimpah. Rasulullah ﷺ bahkan menganggap urusan nafkah keluarga sebagai bagian dari sedekah yang bernilai tinggi di sisi Allah ﷻ.

Sebagai kesimpulan, pernikahan bukan sekadar sarana penyaluran biologis, melainkan ibadah panjang untuk menggapai ridha Allah ﷻ. Semoga Allah ﷻ memudahkan jalan bagi setiap Muslim untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger