Ulumul Quran

Terjemah Al-Quran

Terjemah Al-Quran berarti mengalih bahasakan Al-Quran ke dalam bahasa selain bahasa arab. Hal ini dimaksudkan agar umat islam yang tidak menguasai bahasa arab mampu memahami Al-Quran dalam bahasa yang mereka kuasai.

Jika dibahas lebih lanjut, terjemah terbagi dua macam; terjemah harfiyyah dan terjemah tafsiriyyah. Terjemah harfiyyah adalah menerjemahkan Al-Quran dengan lafal, mufradat (kosa kata), kalimat ataupun susunan katanya. Misalnya; Al-Quran diterjemahkan ke dalam bahasa inggris atau bahasa spanyol, maka terjemahan tersebut akan sama dalam meletakan muradifnya (persamaan kata). Sebagian orang menyebut terjemahan tersebut dengan istilah terjemah lafdziyyah.

Sedangkan yang dimaksud dengan terjemah tafsiriyyah adalah menerjemahkan makna ayat-ayat Al-Quran, di mana seseorang tatkala menerjemahkan Al-Quran secara tafsiriyyah tidak terikat oleh lafalnya.

SYARAT-SYARAT TERJEMAH

Baik terjemah harfiyyah ataupun tafsiriyyah harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Penerjemah harus mengetahui dua bahasa sekaligus, bahasa yang hendak diterjemahlan (bahasa asli) dan bahasa yang menjadi sasaran terjemah
  • Penerjemah harus mengetahui uslub-uslub serta ciri khas bahasa yang hendak diterjemahkan
  • Shighat terjemahan harus benar jika diletakan pada tempat aslinya
  • Terjemahan harus cocok dan benar dengan makna-makna dan tujuan-tujuan aslinya

Selain syarat-syarat yang termaktub diatas, untuk terjemahan harfiyyah harus memenuhi dua syarat sebagai berikut;

  • Adanya mufradat yang sempurna dalam bahasa terjemah yang sesuai dengan bahasa aslinya
  • Kedua bahasa tersebut harus mempunyai kesamaan dalam beberapa hal; dhamir, mustatir, rabith dan tarkib

Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Bidang Kesantrian Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger