Perkawinan dan Perceraian
PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM
UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA
Hanna Witasya
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI
Email : hannawitaasya@gmail.com
Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat mulia, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (sarang) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan yang bahagia, sejahtera dan damai antara suami istri dalam perkawinan yang sah merupakan dambaan setiap manusia di muka bumi. Manusia secara alami. mensyaratkan perkawinan untuk memenuhi kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan (Somantri, Dahwadin, 2018:204). Oleh karena itu, dalam keluarga selalu perlu diciptakan toleransi dan saling melengkapi. Karena begitu pernikahan ini dimulai, maka tidak boleh dirusak oleh hal-hal sepele, apapun yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah sesuatu yang dibenci Allah.