Karya Ilmiah

Perkawinan dan Perceraian

PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM

UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Hanna Witasya

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI

Email : hannawitaasya@gmail.com

Pernikahan merupakan suatu hal yang sangat mulia, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (sarang) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan yang bahagia, sejahtera  dan damai antara  suami  istri  dalam  perkawinan yang sah merupakan dambaan  setiap manusia di muka bumi. Manusia secara alami. mensyaratkan perkawinan  untuk memenuhi kebutuhan biologis  laki-laki dan perempuan (Somantri, Dahwadin, 2018:204). Oleh karena itu, dalam keluarga selalu perlu diciptakan toleransi dan saling melengkapi. Karena begitu  pernikahan ini dimulai, maka tidak boleh dirusak oleh hal-hal  sepele, apapun yang mengarah pada kerusakan rumah tangga adalah sesuatu yang dibenci  Allah.

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger