Hadits

Hukum Membunuh Seorang Muslim dengan Sengaja

 

Dalam islam membunuh adalah perkara yang agung terlebih lagi yang dibunuh adalah seorang muslim yang darahnya tidak halal kecuali dengan tiga perkara yaitu apabila dia sudah menikah lalu berzina, apabila dia membunuh, dan apabila dia murtad.

Membunuh seorang muslim yang terlindungi darahnya, termasuk dosa besar yang sangat Allah murkai. Karena itu, Allah memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membunuh dengan sengaja, diantara firman-Nya,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)

Dalam ayat ini, Allah mengancam keras pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini, Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat (tebusan).

Kemudian, dalam hadis dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasai, Turmudzi dan dishahih al-Albani).

Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam seorang muslim yang membunuh orang kafir yang terlindungi darahnya, akan dijauhkan dari surga bahkan tidak akan mencium bau syurga. Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda :

من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.” (HR. Bukhari)

Beginilah islam menjaga pertumpahan darah dimuka bumi ini dan ini menunjukan bahwa islam adalah agama yang damai dan cinta damai, serta menghargai nyawa manusia dengan harga sangat mahal.

Semoga bermanfaat dan semoga kita terhindar dari keburukan fitnah pembunuhan .

Penulis : Ustadz Faisal Alhabsyi (Bidang Kurikulum dan Akademik Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger