Tumit yang Tidak Terkena Air Wudhu
Hadits Ke-3
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ -رواه البخاري ومسلم
Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241)
Gharibul Hadits
اَلْوَيْلُ
Adzab dan kecelakan, kalimat (اَلْوَيْلُ) adalah bentuk mashdar yang tidak memiliki lafazh fi’il
اَلْأَعْقَابُ
Merupakan bentuk jamak dari (عقب) yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit. Dan yang dimaksud di hadits adalah kecelakaan bagi pelakunya, penambahan (ال) memiliki fungsi untuk membatasi tumit yang tidak terkena air.
Makna Ijmaly
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan peringatan dari mengabaikan perkara wudhu, dan melalaikannya, wajib bagi orang yang berwudhu untuk menyempurnakan wudhunya, dan hal ini terjadi biasanya di ujung tumit yang mana tidak tersentuh dengan air wudhu, maka terjadilah kecacatan di dalam wudhunya demikian juga shalatnya karena wudhunya tidak sempurna.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam mengabarkan bahwa adzab akan ditimpakan atas orang yang lalai di dalam melaksanakan thaharah.
Pelajaran Yang Diambil Dari Hadits
- Wajibnya memperhatikan seluruh anggota wudhu dan larangan menyepelekannya. Di dalam teks hadits terdapat perintah untuk benar-benar memperhatikan hal tersebut.
- Siksa yang pedih bagi orang yang wudhunya cacat (tidak sempurna)
- Yang menjadi kewajiban pada dua kaki adalah mencucinya ketika berwudhu dengan dalil-dalil shahih dan kesepakatan umat yang telah menunjukan kepada hal tersebut, adapun orang-orang syi’ah menyelisihi hal ini
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Pengasuh Pesantren MAQI)
Sumber : Kitab ‘Umdatul Ahkam