Etika Berpenampilan Seorang Muslim (1)
Pakaian merupakan suatu yang urgent bagi setiap muslim. Karena jika seorang berpakaian menyelisihi syari’at Islam tidak mustahil orang tersebut akan terjerumus kepada jurang kehancursn. Pakaian dapat berfungsi sebagai penutup aurat, juga dapat berfungsi sebagai hiasan dan dapat berfungsi sebagai libasu at-Taqwa; pakaian yang menadi ciri ketaqwaan. Untuk itu setiap muslim hendaknya mengetahui etika berpenampilan/berpakaian menurut syari’at Islam.
- Tidak menyerupai lawan jenis
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ وَأَخْرَجَ فُلَانًا وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma mengatakan, “Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan beliau mengatakan, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian, ” lalu beliau mengusir si fulan dan Umar mengusir fulan.” (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ (رواه أبو داود)
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud)
عَنْ عَلِيٍّ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تَحْلِقَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا (رواه النسائي)
Dari Ali bahwa “Rasulullah ﷺ melarang wanita mencukur rambutnya (seperti laki-laki).” (HR. Nasai’)
- Tidak menyerupai pendeta
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ لَا يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصْلِيبٌ إِلَّا قَضَبَهُ (رواه أبو داود)
Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata, “Tidaklah Rasulullah ﷺ meninggalkan sesuatu yang berbentuk salib di rumahnya kecuali beliau pasti merebut/menghentikannya.” (HR. Abu Daud)
Keterangan :
Hadist menunjukan bahwa umat Islam tidak boleh menyimpan atau memakai simbol-simbol agama lain, seperti salib pakaian pendeta, patung Hindu atau Budha, Patung Bunda Maria dan yang lainnya karena itu termasuk syi’ar agama mereka.
- Haram menghela pakaian karena sombong
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong.” (HR. Bukhari)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه مسلم)
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه أبو داود)
Dari Salim bin Abdullah dari Bapaknya dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Isbal (menjulurkan kain) itu ada pada sarung, baju dan surban. Siapa yang memanjangkan salah satu darinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)
Keterangan:
- Mengulurkan pakaian celana atau sarung melebihi mata kaki disebut Isbal.
- Hadist diatas menunjukan bahwa yang terlarang itu ialah mengulurkan pakaian karena sombong. Mafhumnya (logikanya) kalau tidak sombong tentu tidak apa-apa. Sahabat Abu Bakar pernah mengulurkan pakaiannya, kemudian Nabi bersabda; “Engkau tidak termasuk orang yang berbuat hal itu karena sombong”.
- Ketentuan haramnya Isbal itu bukan saja dalam celana tetapi juga dalam sarung, gamis dan sorban jika semuanya itu dilakukan karena sombong.
- Tidak menyambung rambut
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ (رواه البخاري)
Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya serta melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato.” (HR. Bukhari)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ (رواه البخاري)
Dari Abdullah radhiallahu’anhu bahwa Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato dan wanita yang mencukur alis matanya serta yang merenggangkan giginya (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ sementara telah tertulis dalam kitabullah.” (HR. Bukhari)
قَالَتْ عَائِشَةُ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمُسْتَوْشِمَةِ وَالْوَاصِلَةِ وَالْمُسْتَوْصِلَةِ وَالنَّامِصَةِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ (رواه النسائي)
‘Aisyah berkata, “Rasulullah ﷺ melarang wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, serta wanita yang mencukur bulu alis dan wanita yang minta untuk dicukur bulu alisnya.” (HR. An-Nasai’)
Keterangan:
- Menyambung rambut itu haram baik untuk laki-laki seperti wig atau perempuan seperti memakai sanggul, apakah menyambungnya itu dengan rambut lagi atau yang lainnya.
- Haram memakai tato baik bagi laki-laki ataupun perempuan, juga mengerik alis dan meratakan gigi bagi perempuan
- Haram mengubah ciptaan Allah dengan motif kecantikan, seperti memakai bulu mata, operasi hidung supaya mancung dan yang lainnya.
- Tentang menyemir rambut
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka.” (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى (رواه أحمد)
Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, “Ubahlah ubanmu (dengan memberi warna) dan jaganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Ahmad)
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ أَحْسَنَ مَا غُيِّرَ بِهِ هَذَا الشَّيْبُ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ (رواه أبو داود)
Dari Abu Dzar ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya yang paling baik untuk mengubah warna uban ini adalah pacar dan Al Katam (sejenis pacar).” (HR. Abu Daud)
الكتم: بفتحتين نبات باليمن يخرج الصبغ أسود يميل إلى الحمرة. و صبغ الحناء أحمر و الصبغ بهما معا يخرج بين السواد و الحمرةز (عون المعبود)
AL-KATAM; Ialah tumbuhan yang berasal dari negri Yaman yang mengeluarkan warna hitam agak kemerah-merahan dan Hanna merah. Campuran warna dari Katam dan Hanna menghasilkan warna antara kehitam-hitaman dan kemerah-merahan (merah hati). (‘Aunul al-Ma’bud)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin ‘Abdillah ia berkata; pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah ﷺ, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon Tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Celuplah (rambut dan jenggot Anda) selain dengan warna hitam.” (HR. Muslim)
Keterangan:
- Larangan menyemir rambut dengan warna hitam bukan haram karena dzatnya tetapi karena ‘illatnya, yaitu meyerupai orang Yahudi atau bermaksud hendak menipu atau mengelabuhi orang lain.
- Menyemir rambut dengan warna merah ataupun yang lainnya untuk masa sekarang tentu tidak boleh karena menyerupai orang yang rusak akhlaknya.
- Nabi pernah menyuruh menyemir rambut untuk menghadapi peperangan dengan orang kafir agar kelihatannya seperti masih muda. Sayyidina Hasan dan Husein, cucu Nabi pernah menyemir rambut dengan warna hitam. Ini menunjukan bahwa larangan menyemir rambut itu karena ‘illatnya; sebabnya atau motifnya.
Mudah-mudahan setelah membaca artikel ini kita termotivasi untuk melakukan sesuatu atau bahkan meninggalkan hal yang bertolak belakang dengan syari’at. Nantikan artikel part berikutnya..!!
Penulis : Ustadz Fairuuz Faatin (Bidang Perkantoran & Bendahara Pesantren MAQI