As-Sunnah Bagian 1
Sumber hukum Islam tidak hanya terbatas pada Al-Qur’an al-Karim semata. Seseorang tidak akan bisa mengamalkan isi Al-Qur’an dengan benar tanpa adanya penjelasan dari Rasulullah ﷺ. Di sinilah As-Sunnah hadir sebagai pedoman hidup kedua yang wajib kita ikuti. Melalui artikel ini, kita akan mempelajari definisi, kehujahan, serta pembagian Sunnah berdasarkan jalur sanadnya.
Definisi As-Sunnah dalam Ushul Fiqih
Secara bahasa, sunnah berarti jalan atau kebiasaan, baik kebiasaan yang terpuji maupun yang tercela. Sementara itu, ulama Ushul Fiqih mendefinisikan As-Sunnah sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ selain Al-Qur’an. Sumber tersebut mencakup perkataan (qauliyyah), perbuatan (fi’liyyah), maupun ketetapan diam beliau (taqririyyah) yang berkaitan dengan hukum syariat.
Kehujahan As-Sunnah sebagai Sumber Hukum
Umat Islam wajib meyakini bahwa kedudukan As-Sunnah adalah sebagai hujah syariat yang mengikat. Oleh karena itu, kita tidak boleh membedakan atau memisahkan kepatuhan kepada Allah ﷻ dengan kepatuhan kepada Rasul-Nya. Allah ﷻ menegaskan kewajiban mulia ini di dalam Al-Qur’an:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah (QS. Al-Hasyr: 7).
Ketaatan mutlak ini juga semakin kuat melalui lisan Miqdam bin Ma’dikarib رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya aku dianugerahi Al-Kitab (Al-Qur’an) dan yang semisal dengannya (As-Sunnah) bersamanya (HR. Abu Dawud, kesahihannya oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud No. 4604).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, menolak kehujahan Sunnah dapat merusak sendi-sendi keimanan seseorang.
Pembagian Sunnah Berdasarkan Sanad
Para ulama mengelompokkan hadits atau sunnah menjadi dua bagian besar jika kita melihatnya dari sudut pandang kuantitas jalur periwayatan (sanad):
-
Sunnah Mutawatir: Hadits yang mengalir dari riwayat sekelompok besar perawi pada setiap tingkatan sanadnya. Jumlah mereka sangat banyak sehingga secara logika mustahil mereka bersepakat untuk berbohong. Konsekuensinya, hadits mutawatir memberikan keyakinan yang pasti (ilmu qath’i) dan wajib langsung kita amalkan.
-
Sunnah Ahad: Hadits yang jumlah perawinya tidak mencapai derajat mutawatir, meskipun jalurnya shahih. Selanjutnya, para ulama membagi hadits ahad menjadi tingkatan shahih, hasan, dan dha’if. Mayoritas ulama sepakat bahwa hadits ahad yang shahih tetap menjadi hujah yang sah dalam urusan akidah maupun hukum praktis.
Pada akhirnya, mencintai Rasulullah ﷺ harus berwujud nyata dalam bentuk ketundukan terhadap sunnah-sunnah beliau. Dengan memahami ilmu ushul ini, kita dapat membentengi diri dari pemikiran keliru yang berusaha menjauhkan umat dari tuntunan Nabi ﷺ.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

