Karya Ilmiah

Penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan Di perbankan syari’ah

Penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan 

Di perbankan syari’ah

Oleh : Hanna Witasya

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah STEI SEBI

Email : hannawitasya@gmai.com

 

Abstak :

Penerapan Hukum Jaminan Dalam Pembiayaan Di Perbankan Syariah. Produk-produk pembiayaan syariah hampir seluruhnya menerapkan jaminan. Jaminan tersebut sebagai upaya hati-hati sekaligus jaga-jaga tatkala nasabah peminjam tidak mampu membayar utang. Pembiayaan nasabah di lembaga keuangan konvensional berbasiskan utang-piutang sehingga penerapan jaminan fidusia dapat diterapkan. Akan tetapi, pembiayaan di keuangan syariah tidak seluruhnya berbasis utang-piutang, namun juga ada yang berbasis modal kerja dan jasa. Pada dua model pembiayaan terakhir tidak ditemukan adanya utang-piutang secara prinsip sehingga penerapan jaminan fidusia tidak bisa klop dengan model pembiayaan tersebut. Jaminan surat (al-rahn al-tasjili) adalah bentuk jaminan yang dikenalkan dalam Islam yang memiliki kemiripan dengan jaminan fidusia meskipun tidak sama persis.

Kata Kunci : Penerapan Jaminan, Fidusia, Ar-Rahn.

 

Pendahuluan :

Sebagai lembaga intermediary keuangan, bank syari’ah memiliki kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari masyarakat melalui simpanan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito yang menggunakan prinsip wadi’ah yand dlamanah (titipan), dan mudharabah (investasi bagi hasil). Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk skim , seperti skim jual beli/al-ba’i (murabahah, salam, dan istishna), sewa (ijarah), dan bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), serta produk pelengkap, yakni fee based service,seperti hiwalah (alih utang piutang), rahn (gadai), qard (utang piutang), wakalah (perwakilan, agency), kafalah (garansi bank).[1] Dalam  hal ini masyarakat menyerahkan dananya pada bank syari’ah pada dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya dilandasai oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali ditambah dengan sejumlah keuntungan (return). Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, bank harus melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential).

Berdasarkan prinsip tersebut, bank syari’ah menerapkan sistem analisis yang ketat dalam penyaluran dananya melalui pembiayaan, di antaranya dengan mempersyaratkan adanya jaminan bagi pihak nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan, termasuk pembiayaan yang menggunakan skim mudharabah.

Permasalahan yang muncul adalah bolehkah perbankan mengenakan jaminan untuk akad mudharabah yang nota benenya merupakan akad kepercayaan (amanah)?, bagaimana konsep jaminan menurut hukum Islam serta dan aplikasinya di perbankan syari’ah, khususnya di Indonesia?

Tulisan berikut akan mencoba membahas beberapa persoalan di atas dengan sistematika pembahasan yang meliputi; konsep jaminan dalam hukum Islam, urgensi jaminan dalam produk pembiayaan syari’ah, jaminan dalam pembiayaan mudharabah, dan pengikatan jaminan dalam perspektif hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

 

Pembahasan :

  1. Konsep Jaminan Dalam Hukum Islam

Secara umum jaminan dalam hukum Islam (fiqh) dibagi menjadi dua; jaminan yang berupa orang (personal guarancy) dan jaminan yang berupa harta benda. Yang pertama sering dikenal dengan istilah dlaman atau kafalah. Sedangkan yang kedua dikenal dengan istilah rahn. Oleh karena itu, pembahasan berikut akan mengulas kedua macam istilah tersebut menurut hukum Islam.

  1. Kafalah

Kafalah menurut etimologi berarti al-dhamanah, hamalah , dan za’aamah, ketiga istilah tersebut memilki arti yang sama, yakni menjamin atau menanggung. [2]Sedangkan menurut terminologi Kafalah adalah “Jaminan yang diberikan oleh kafiil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban/prestasi yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung)”.

Kafalah diisyaratkan oleh  Allah SWT  pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 72; “Penyeru itu berseru, Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya” dan juga hadis Nabi saw; “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar” (H.R. Abu Dawud).

Kafalah dinilai sah menurut hukum Islam kalau memenuhi rukun dan syarat , yaitu:

1.Kafiil ( orang yang menjamin), disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan harta (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.

2.Makful lah (orang yang berpiutang/berhak menerima jaminan), syaratnya ialah diketahui oleh orang yang menjamin, ridha (menerima), dan ada ketika terjadinya akad menjaminan.

3.Makful ‘anhu (orang yang berutang/ yang dijamin), disyaratkan diketahui oleh yang menjamin, dan masih hidup (belum mati).

4.Madmun bih atau makful bih (hutang/kewajiban yang dijamin), disyaratkan; merupakan hutang/prestasi yang harus dibayar atau dipenuhi, menjadi tanggungannya ( makful anhu), dan bisa diserahkan oleh penjamin (kafiil).

5.Lafadz ijab qabul, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada seauatu dan tidak berarti sementara.[3]

 

Kafalah dibagi menjadi dua bagian, yaitu kafalah dengan jiwa (kafalah bi al-nafs) dan kafalah dengan harta (kafalah bi al-maal). Kafalah dengan jiwa dikenal pula dengan Kafalah bi al-Wajhi, yaitu adanya kesediaan pihak penjamin (al-Kafil, al-Dhamin atau al-Za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makful lah).

Kafalah yang kedua ialah kafalah harta, yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Kafalah harta ada tiga macam, yaitu: pertama, kafalah bi al-Dayn, yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi beban orang lain, kedua, kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang di- ghashab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, ketiga, kafalah dengan ‘aib, maksudnya adalah jaminan bahwa jika barang yang dijual ternyata mengandung cacat, karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya, maka penjamin (pembawa barang) bersedia memberi jaminan kepada penjual untuk memenuhi kepentingan pembeli (mengganti barang yang cacat tersebut).

 

  1. Rahn

Secara etimologi, kata ar-rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad ar-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan.

Sedangkan menurut istilah arrahn adalah Harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat.[4]

Berdasarkan definisi yang berasal dari ulama madzhab Maliki tersebut, obyek jaminan dapat berbentuk materi, atau manfaat, dimana keduanya merupakan harta menurut jumhur ulama. Benda yang dijadikan barang jaminan (agunan) tidak harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan (agunan), sehingga yang diserahkan adalah surat jaminannya (sertifikat sawah).

Berbeda dengan definisi di atas, menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, ar-rahn adalah: Menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu.[5]

Definisi ini mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanya yang bersifat materi; tidak termasuk manfaat sebagaimana yang dikemukakan ulama madzhab Maliki. Barang jaminan itu boleh dijual apabila utang tidak dapat dilunasi dalam waktu yang disepakati kedua belah pihak.

Rahn dinilai sah menurut hukum Islam, apabila telah memenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:

 

  1. Syarat yang terkait dengan orang yang berakad adalah cakap bertindak hukum.

Kecakapan bertindak hukum, menurut jumhur ulama adalah orang yang telah baligh dan berakal. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, kedua belah pihak yang berakad tidak disyaratkan baligh tetapi cukup berakal saja. Oleh sebab itu menurut mereka anak kecil yang mumayyiz boleh melakukan akad rahn, dengan syarat akad ar-rahn yang dilakukan anak kecil yang sudah mumayyiz ini mendapatkan persetujuan dari walinya.

  1. Syarat shigat (lafal).

Ulama Hanafiyah mengatakan dalam akad itu ar-rahn tidak dikaitkan dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang karena ar-rahn sama dengan akad jual beli. Apabila akad itu dibarengi dengan syarat tertentu atau dikaitkan dengan masa yang akan datang, maka syaratnya batal, sedangkan akadnya sah. Misalnya orang yang berutang mensyaratkan apabila tenggang waktu utang telah habis dan utang belum terbayar, maka ar-rahn itu diperpanjang satu bulan; atau pemberi utang mensyaratkan harta agunan itu boleh ia manfaatkan. Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan apabila syarat itu adalah syarat yang mendukung kelancaran akad itu, maka syarat itu diperbolehkan, tetapi apabila syarat itu bertentangan dengan tabiat akad ar-rahn maka syaratnya batal. Kedua syarat dalam contoh di atas (perpanjangan ar-rahn satu bulan dan agunan boleh dimanfaatkan), termasuk syarat yang tidak sesuai dengan tabiat ar-rahn, karenanya syarat itu dinyatakan batal. Syarat yang dibolehkan itu, misalnya, untuk sahnya ar-rahn itu, pihak pemberi utang minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang saksi. Sedangkan syarat yang batal, misalnya, disyaratkan bahwa agunan itu tidak boleh dijual ketika ar-rahn itu jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya.

  1. Syarat al-marhum bihi (utang)

 

(1) merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada orang tempat berutang. (2) Utang itu boleh dilunasi dengan agunan itu. (3) Utang itu jelas dan tertentu.

 

  1. Syarat al-marhun

 

(barang yang dijadikan agunan), menurut para pakar fiqh, adalah: (1) barang jaminan (agunan) itu boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang, (2) barang jaminan itu bernilai dan dapat dimanfaatkan, (3) barang jaminan itu jelas dan tertentu, (4) agunan itu milik sah orang yang berutang, (5) barang jaminan itu tidak terkait dengan hak orang lain, (6) barang jaminan itu merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat, dan (7) barang jaminan itu boleh diserahkan baik materinya maupun manfaatnya.

 

Di samping syarat-syarat di atas, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ar-rahn itu baru dianggap sempurna apabila barang yang dirahn-kan itu secara hukum sudah berada di tangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima peminjam uang. Apabila barang jaminan itu berupa benda tidak bergerak, seperti rumah dan tanah, cukup surat jaminan tanah atau surat-surat rumah itu yang dipegang oleh pemberi utang. Syarat yang terakhir (kesempurnaan ar-rahn) oleh para ulama disebut sebagai qabdh al-marhun (barang jaminan dikuasai secara hukum). Syarat ini menjadi penting karena Allah dalam surat al- Baqarah, 2: 283 menyatakan ” fa rihanun magbudhah” (barang jaminan itu dikuasai [secara hukum).

Apabila barang jaminan itu telah dikuasai oleh pemberi utang, maka akad ar-rahn bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, utang itu terkait dengan barang jaminan, sehingga apabila utang tidak dapat dilunasi, barang jaminan dapat dijual dan utang dibayar. Apabila dalam penjualan barang jaminan itu ada kelebihan, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.[6]

 

  1. Urgensi Jaminan Dalam Produk Pembiayaan Syariah

 

Berbeda dengan perbankan konvensional yang dalam penyaluran dananya menggunakan skim kredit, di perbankan syari’ah penyaluran dana menggunakan skim pembiayaan. Pembiayaan adakalanya dengan mengambil keuntungan berdasarkan margin keuntungan (profit margin) , seperti dalam akad jual beli murabahah, salam, istishna dan ijarah, juga dikenal pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil, yaitu melalui akad musyarakah dan mudharabah. Kedua akad pembiayaan ini dilihat dari ciri hasnya sangat berbeda sekali dengan akad yang lain. Di antara perbedaan menonjol adalah bahwa bank syari’ah dalam penyaluran dananya kepada nasabah penerima pembiayaan tidak dapat dipastikan memperoleh keuntungan tertentu (modal pembiayaan ditambah return) sebagaimana dalam skim pembiayaan yang mengambil keuntungan berdasarkan margin keuntungan. Akan tetapi, justru pihak bank sangat memungkinkan mengalami kerugian bila usaha nasabahnya mengalami kegagalan atau kebangkurutan, inilah konsekwensi dari skim pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Namun, sebaliknya bila usaha nasabah berhasil maka akan memperoleh bagi hasil yang mungkin lebih besar bila dibandingkan penyaluran dana melalui skim pembiayaan berdasarkan margin keuntungan, ini karena di antara kedua pihak (bank dan nasabah) telah ada kesepakatan bagi hasilnya, yang biasanya berkisar 30%:70%, 40%:60%, atau 50%:50%.

Atas dasar tingkat spekulasi yang tinggi dalam skim pembiayaan, maka umumnya bank syari’ah sangat berhati-hati dalam melakukan penyaluran dana melalui skim ini. Apalagi kalau mengingat bahwa bank syari’ah sebagaimana bank konvensional merupakan lembaga intemediary keuangan. Di mana dana yang dikelola oleh bank sebagian besar merupakan dana pihak ketika (nasabah kreditur) baik yang berupa dana tabungan (titipan/wadi’ah) maupun dana investasi yang berupa deposito (mudharabah atau musyarakah). Dan sebagaimana lazimnya bahwa dana nasabah tersebut sewaktu-waktu atau dalam jangka waktu tertentu akan diambil kembali oleh nasabah dengan tambahan keuntungan baik yang berupa bagi hasil (bila berupa dana investasi) atau bonus (bila berupa dana titipan).

Sebagai wujud sikap kehati-hatian bank dalam melakukan penyaluran dananya melalui skim pembiayaan melalui bagi hasil ini, sebelum memberikan kredit atau pembiayaan, bank syari’ah harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Kelima unsur tersebut yang sering disebut 5C perkreditan (Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of Economy).

Memang secara teoritis bahwa yang terpenting pertama-pertama adalah karakter dari nasabah calon penerima pembiayaan (nasabah debitur), karena jika karakternya baik, sekalipun kondisi yang lainnya buruk, nasabah debitur akan tetap berusaha serius dan dengan jujur melaporkan hasil usahanya dengan mengembalikan dana pembiayaan yang disertai bagi hasilnya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya jaminan sangat menentukan tingkat keamanan pembiayaan yang disalurkan oleh bank. Di samping itu, Keberadaan agunan menjadi sangat penting, dan hal ini berhubungan dengan filosofi dasar dari dana bank sebagaimana disinggung di atas, yaitu bahwa dana bank adalah dana nasabah, dana masyarakat, yang oleh karenanya harus dilindungi dan digunakan secara sangat hati-hati.

Atas dasar beberapa pertimbangan di atas, maka pengajuan pembaiayaan di bank syari’ah yang menggunakan skim musyarakah ataupun mudhrabah dikenakan kewajiban memberikan anggunan. Padahal secara teoritis, pengenaan kewajiban memberikan anggunan kepada nasabah debitur untuk skim/akad musyarakah dan mudharabah bertentangan dengan prinsip dasar kedua akad tersebut, yang dalam hukum Islam dikenal dengan akad kepercayaan (amanah). Pembahasan tentang status akad amanah dalam skim pembiayaan terutama melalui akad mudharabah di perbankan syari’ah akan dibahas dalam sub bab berikutnya.

Kenyataan di atas, meskipun masih menyimpan persoalan status hukumnya dari sisi hukum Islam, menunjukkan bahwa jaminan mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian bahwa dana tersebut dapat dikembalikan, atau setidaknya bank tidak akan mengalami kerugian yang terlalu besar, jika misalnya ternyata hanya dapat mengeksekusi agunan atau jaminan yang telah diberikan, karena debitur bertindak semaunya atau asal-asalan dalam menjalankan usaha bisnisnya.

 

  1. Jaminan Dalam Pembiayaan Mudharabah

 

Mudharabah adalah kesepakatan antara pemilik modal (shahibul maal) untuk menyertakan modalnya kepada pekerja (pengusaha) untuk diinvestasikan, sedangkan keuntungan yang diperoleh menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.[7]

Dalam konteks perbankan, pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian, profit and loss sharing) menurut kesepakatan dimuka.

Dalam pembiayaan mudharabah hubungan antara pihak bank dengan dengan pihak nasabah pengelola dana di dasarkan pada prinsip kepercayaan (amanah), maksudnya pengelola dana (mudharib) dipercaya untuk mengelola modal mudharabah, dia tidak dikenakan ganti rugi (dhaman) atas kerusakan, kemusnahan, atau kerugian yang menimpanya selama tidak disebabkan atas kelalaian, kecerobohan, atau tindakannya yang melanggar syarat dalam perjanjian. Karena kepercayaan merupakan prinsip terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, maka mudharabah dalam istilah bahasa inggris disebut trust financing atau trust investment. Prinsip inilah yang membedakan pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah dengan akad-akad lainnya.

Atas dasar prinsip di atas, pihak pemilik modal (shahibul mal) pada prinsipnya tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal atau modal dengan keuntungan. Jika pihak shahibul mal mempersyaratkan pemberian jaminan dari nasabah pengelola (mudharib) dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah tersebut menurut mayoritas ulama (jumhur ulama) tidak sah (ghair shahih) karena bertentangan dengan prinsip dasar akad “amanah” dalam mudharabah.[8]

Meskipun fiqih tidak mengizinkan pemilik modal/investor untuk menuntut jaminan dari mudharib, dalam kenyataannya, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan, baik dari mudharib sendiri maupun dari pihak ketiga. Namun mereka menegaskan bahwa jaminan tidak dibuat untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak. International Islamic Bank for Investment and Development, misalnya, mempersyaratkan bagi pemohon pendanaan mudharabah untuk menyatakan jenis jaminan yang dapat mereka berikan kepada bank. Demikian juga, salah satu klausul dalam kontrak mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egypt dinyatakan bahwa“jika terbukti bahwa mudharib menyalahgunakan atau tidak sungguh-sungguh melindungi barang-barang atau dana-dana, atau bertindak bertentangan dengan syarat-syarat investor, maka mudharib harus menanggung kerugian, dan harus memberikan jaminan sebagai pengganti kerugian semacam ini.”[9] Di Indonesia, sebagaimana yang telah di uraikan di atas, praktek pengenaan jaminan untuk pembiayaan mudharabah sah adanya baik berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan maupun menurut peraturan Bank Indonesia. Bahkan Majelis Ulama melalui lembaga Dewan Syari’ah Nasional (DSN) juga membolehkan praktek jaminan tersebut.[10]

Berangkat dari fenomina di atas, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara konsep mudharabah dalam fiqh klasik, dengan aplikasinya di perbankan syari’ah, di antaranya mengenai persoalan jaminan yang harus diberikan mudharib kepada pihak shahibul mal dalam hal ini bank syari’ah.

Namun demikian, meskipun jaminan dalam mudharabah dalam praktek perbankan saat ini diperbolehkan, tetapi disyaratkan bahwa jaminan tersebut harus didasarkan pada tujuan menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana (taqshir al-amiil), bukan bertujuan mengembalikan modal bank atau sebagai ganti rugi (dhaman) setiap kerugian atas kegagalan usaha mudharib secara mutlak. Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran (ta’addi), kelalaian (taqshir), atau menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al syurut). Di samping itu, kewajiban adanya jaminan dalam mudharabah tidak harus dibebankan kepada mudharib tetapi bank dapat meminta jaminan kepada pihak ketiga yang akan menjamin mudharib bila melakukan kesalahan. Dalam konsep fiqh jaminan oleh pihak ketiga dikenal dengan akad kafalah sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.

 

  1. Pengikatan Jaminan/Agunan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan Hukum Islam

 

  1. Pengikatan Jaminan/Agunan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Dalam praktek perkreditan atau pembiayaan, keberadaan agunan sebagai jaminan tambahan ternyata menjadi hal yang lebih diutamakan oleh bank dibandingkan dengan sekedar jaminan berupa keyakinan bahwa debitur akan mampu mengembalikan kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Di samping itu, untuk lebih meyakinkan bahwa agunan yang diberikan akan mampu menjamin pengembalian kredit atau pembiayaan bila terjadi wanprestasi, maka agunan yang diserahkan oleh debitur harus dilakukan pengikatan.[11]

Pengikatan jaminan/agunan merupakan perjanjian accessoir (perjanjian buntut atau perjanjian turutan), sedangkan perjanjian pokoknya dalam konteks perbankan berupa pemberian kredit atau pembiayaan. Oleh karena itu, berdasarkan doktrin hukum maka perjanjian accessoir dibuat berdasarkan suatu perjanjian pokok. Bila perjanjian pokok hapus maka perjanjian accessoir juga harus dihapuskan. Sehubungan dengan itu, perjanjian kredit atau pembiayaan adalah perjanjian pokok dan perjanjian pengikatan jaminan/agunan adalah perjanjian accessoir. Dengan demikian untuk pengamanan pemberian kredit atau pembiayaan seharusnya setelah perjanjian ditandatangani segera dilakukan perjanjian pengikatan jaminan kredit atau pembiayaan.[12]

Mengenai pengikatan jaminan kredit atau pembiayaan dapat diikuti berbagai ketentuan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga jaminan dalam kaitannya dengan suatu utang-piutang.

Di Indonesia setelah Tahun 1996, yakni sejak lahirnya UU. No. 4 Tahun 1996 tentang tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, pengikatan jaminan (anggunan) kredit atau pembiayaan di bank melalui lembaga jaminan dapat dilakukan melalui gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.  [13]Adapun uraian singkat mengenai masing-masing bentuk lembaga jaminan adalah sebagai berikut:

  1. Gadai

Lembaga jaminan yang disebut Gadai diatur oleh ketentuan pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata. Gadai merupakan lembaga jaminan yang digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa barang-barang bergerak antara lain berupa barangbarang perhiasan (misalnya kalung emas dan gelang emas), surat berharga dan surat yang mempunyai harga (misalnya saham dan sertifikat deposito), mesin-mesin yang tidak terpasang secara tetap di tanah atau bangunan (misalnya genset), dan sebagainya.

Pengikatan jaminan melalui Gadai memberikan jaminan kebendaan kepada krediturnya sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur mempunyai hak menagih pelunasan piutangnya atas benda yang diikat dengan Gadai tersebut.

Pengikatan jaminan melalui Gadai memberikan hak didahulukan atau hak preferen kepada kreditur sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur tersebut akan memperoleh pembayaran didahulukan atas piutangnya dari hasil pencairan (penjualan) benda yang diikat dengan Gadai dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya.[14]

  1. Hipotik

Lembaga Hipotik pada saat ini hanya digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa kapal laut berukuran bobot 20 m3 atau lebih sesuai dengan ketentuan pasal 314 KUH Dagang dan UU No.21 tahun 1992 tentang Pelayaran, dengan mengacu antara lain kepada ketentuan Hipotik yang tercantum dalam KUH Perdata.

Pengikatan kapal laut melalui Hipotik memberikan kepastian hukum bagi kreditur sesuai dengan dibuatnya akta dan sertifikat Hipotik yang dalam praktek pelaksanaannya adalah berupa Akta Hipotik berdasarkan perjanjian pinjaman dan Akta Kuasa Memasang Hipotik

  1. Hak Tanggungan

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Pemberiannya merupakan ikutan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang piutang yang dijamin pelunasannya.

  1. Fidusia

Semula bentuk jaminan ini tidaklah diatur dalam perundang-undangan melainkan berkembang atas dasar yurisprudensi, di Indonesia baru diatur dalam undang-undang pada tahun 1999 dengan lahirnya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Fidusia merupakan pengembangan dari lembaga Gadai, oleh karena itu yang menjadi objek jaminannya yaitu barang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[15]

  1. Pengikatan Jaminan/Agunan Menurut Hukum Islam

Konsep tentang pengikatan agunan dalam hukum Islam (fiqh) terdapat dalam pembahasan tentang rahn yang merupakan bentuk jaminan kebendaan dalam hukum Islam sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Hal yang menarik yang perlu mendapat penekanan kembali tentang persoalan rahn dalam kaitannya dengan pengikatan agunan adalah beberapa persoalan berikut ini; pertama, apakah akad rahn merupakan akad yang bersifat accessoir (ikutan, tambahan) atau akad yang terpisah dengan akad utang piutang?, kedua, bolehkah penguasaan obyek rahn (al-qabdh, possession) tidak dalam bentuk penguasaan fisik tetapi berupa bukti surat? Dan Ketiga, apa saja akibat hukum yang lahir dari akad rahn?

Sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, pengertian rahn adalah menjadikanbarang/materi sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu. Dari pengertian ini jelas bahwa rahn sangat terkait dengan akad hutang piutang. Akan tetapi, berkaitan dengan apakah rahn merupakan akad pokok atau akad accessoir (tambahan, ikutan), hal ini dapat diketahui dari proses kelahiran akad ini.

Para ulama fiqh membagi proses terjadinya akad rahn menjadi tiga bentuk; pertama, akad rahn yang terjadi bersamaan dengan akad yang melahirkan kewajiban (al-dain), seperti penjual yang mensyaratkan penyerahan rahn (jaminan/gadai) terhadap pembelian barang dengan harga yang ditunda (muajjal). Kedua, akad rahn yang terjadi setelah akad hutang piutang yang memerlukan jaminan. Ketiga, akad rahn yang lahir sebelum akad yang melahirkan kewajiban (pembayaran hutang), seperti perkataan seorang “saya jaminkan/gadaikan emas ini kepadamu, dan berikan kepadaku hutang 1 (satu) juta rupiah..!!”. Dari ketiga bentuk akad tersebut dua yang pertama disepakati oleh para ulama, sedangkan yang terakhir hanya diperbolehkan menurut madzhab Maliki dan Hanafi. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i dan Hambali Akad rahn yang mendahului akad hutang piutang tersebut tidak sah karena menurut mereka rahn merupakan akad yang mengikuti kewajiban (al-rahn taabi’un lilhaqqi).[16] Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan perjanjian pengikatan jaminan yang merupakan perjanjian acessoir, yakni perjanjian yang lahir setelah perjanjian utang piutang menurut hukum Islam diperbolehkan, bahkan disepakati oleh para ulama (ittifaq al-madzhahib). Hal ini sesuai dengan bentuk kedua dari proses terjadinya akad rahn yang lahir setelah akad utang piutang yang melahirkan kewajiban pembayaran.

Selanjutnya, akibat hukum yang timbul setelah sempurnanya akad rahn dengan diserahkannya barang jaminan kepeda penerima jaminan (kreditur) antara lain; 1). terkaitnya hutang dengan obyek jaminan secara utuh, 2). Kreditur berhak menahan obyek jaminan, 3). Kreditur wajib menjaga obyek jaminan, 4). Kreditur dilarang menggunakan atau memanfaatkan obyek jaminan , 5). Kreditur berhak menuntut obyek jaminan dijual bila hutangnya tidak mampu dibayar, 6). Kreditur wajib mengembalikan obyek jaminan setelah hutang debitur telah dilunasi. 7). Kreditur memiliki hak didahulukan (haqqu al-imtiyaz, preferen) dari kreditur-kreditur lain.

Dari uraian tentang beberapa akibat hukum yang muncul setelah sempunanya akad rahn tersebut, terdapat banyak kesamaan antara konsep pengikatan jaminan melalui lembaga jaminan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia dengan konsep rahn. Oleh karena itu, bagi lembaga keungan syari’ah, seperti perbankan syari’ah atau gadai syari’ah yang ada di Indonesia, yang menerapkan sistem pengikatan jaminan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabahnya, tentu saja dapat menerapkan sistem jaminan yang saat ini telah ada dan berlaku di negara ini.

 

Kesimpulan :

Dari uraian tentang penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan di perbankan

syari’ah di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Konsep jaminan dalam hukum Islam di kenal dengan dua istilah, yaitu kafalah dan rahn. Untuk jaminan yang diberikan oleh pihak lain atas kewajiban/prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dijamin (debitur) kepada pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban/prestasi (kreditur) disebut dengan kafalah. Sedangkan jaminan yang terkait dengan benda/harta yang harus diberikan debitur (orang yang berhutang) kepada kreditur (orang yang berpiutang) disebut dengan rahn.
  2. Keberadaan jaminan dalam produk pembiayaan di perbankan syari’ah sebagaimana perbankan konvensional sangat penting mengingat bank merupakan lembaga intermediary yang menerima “amanat financial” dari para nasabahnya . Dalam kaitan ini jaminan merupakan wujud daei kehati-hatian (prudential) bank dalam mengelola dana dari para nasabahnya.
  3. Jaminan dalam pembiayaan yang menggunakan skim mudharabah menurut kesepakatan para ulama klasik adalah dilarang dan menyebabkan tidak sahnya akad karena bertentangan dengan prinsip “amanah” yang mendasari akad ini. Akan tetapi, sebagian ulama kontemporer dan berdasarkan aplikasi diperbankan syari’ah saat ini, jaminan dalam pembiayaan mudharabah diperbolehkan tetapi bukan dimaksudkan untuk memastikan kembalinya modal, melainkan untuk memastikan bahwa kinerja mudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak dan untuk menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana (taqshir al-amiil). Oleh karena itu, jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran (ta’addi), kelalaian (taqshir), atau menyalahi kesepakatan yang telah ditentukan (mukhalafatu al syurut)
  4. Pengikatan jaminan untuk meyakinkan kreditur akan kembalinya kredit atau pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah telah diatur dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.Pengikatan jaminan dapat dilakukan melalui lembaga jaminan seperti gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fiducia. Dalam hukum Islam konsep tentang pengikatan jaminan dikenal denga istilah rahn. Secara umum, ketentuan yang terdapat dalam pengikatan jaminan dalam sistem hukum di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum Islam. Walaupun dalam beberapa hal pada internal madzhab hukum Islam terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa persoalan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: a Study of Riba And Its Contemporary

Ad-Dardir,Syarh al-Shagir bi Syarh ash-Shawi, Mesir : Dar al-Fikr, 1978, Jilid III

Asy-Syarbaini al-Khatib, Mughni al-Muhtaj, Beirut: Dar al-Fikr, 1994, Jilid II

Grafiti,2003, edisi IV

Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Indonesia: Dar al-Ihya’, t.t, jilid. II

Ibnu ‘Abidin, Radd al-Muhktar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, Beirut: Dar al-Fikr, 1963, Jilid V, As

Ibnu Qudamah, al-Mughni, Riyadh: Matabah al-Haditsah, t.th , Jilid IV

Ichwan Syam dkk, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Jakarta: DSN-MUI dan BI, 2003

Imam al-Kasani, Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, Kairo: t.pn, 1969, Jilid VI

Interpretation, Arif maftuhin (penerjemah), Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta: Paramadina,

  1. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: CV. Rejeki agung, 2002

Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Al-Dhaman fi al-Fiqh al-Islamy wa Tathbiqatuhu fi alMasharif al-Islamiyah, Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 1996

Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tathwiri Nidhami al-Mudharabah fi al-Masharif alIslamiyah, , Mesir: al-Ma’had al-Alamy li al-Fikr al-Islamy, 2000

Muhammad Jumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 2000

PAPSI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia) tahun 2003 Bank Indonesia

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2004, cet. 1

Sarakhsi, al Mabsut, Beirut: Dar al Fikr, tt., Jilid XXI

Tim Bank Syari’ah Mandiri, Apa dan Bagaimana Bank Syari’ah, Jakarta: BSM Cab. Meruya,

Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Beirut: Dar al-Fikr, 2002, Jilid. 6

Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama

[1] Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,2003), edisi IV, h.59-61, Tim Bank Syari’ah Mandiri, Apa dan Bagaimana Bank Syari’ah, (Jakarta: BSM Cab. Meruya, 2005), h. 14-15

 

[2] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), cet. 6, h. 4141

[3] Ibid, h. 4152-4161.

[4] Ad-Dardir,Syarh al-Shagir bi Syarh ash-Shawi, (Mesir : Dar al-Fikr, 1978), Jilid III, h. 303

[5] Ibnu ‘Abidin, Radd al-Muhktar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr, 1963), Jilid V, h. 339, lihat juga As Sarakhsi, al Mabsut, (Beirut: Dar al Fikr, tt.), Jilid XXI, h. 63.

[6] Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, II, h. 268 ; Imam al-kasani, Op.Cit., h. 135 dan ad-Dardir, Op.Cit., Jilid III, h. 264

[7] As Sarakhsi, Op. Cit., Jilid XXII., h. 18.

[8] ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Lihat Ibn Qudamah, Op. Cit, jilid. 5, h. 129, al-Kasani, Op. Cit, Jilid 7, h. 360, asy-Syarbaini, Mughni al-Mukhtaj, Op. Cit., jilid. 2, h. 317.

[9] Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: a Study of Riba And Its Contemporary Interpretation, Arif maftuhin (penerjemah), Menyoal Bank Syari’ah, (Jakarta: Paramadina, 2004), Cet. 2, h. 86

[10] Lihat Fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Ichwan Syam dkk, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, (Jakarta: DSN-MUI dan BI, 2003), Cet. 2, h. 45

[11] Muhammad Jumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 2000), h. 400

[12] M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: CV. Rejeki agung, 2002), h. 110

[13] Pembebanan agunan sebelum tahun 1996, dilakukan melalui bentuk hukum hipotik, creditverband dan fidusia. Lih. M. Jumhana, Op.. Cit, h. 4001 – 419, M. Bahsan, Op. Cit, h. 112-125

[14] Ibid.

[15] Ibid.

[16] Wahbah Zuhaili, Op. Cit, Jilid 6, h. 4212

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger