Berduaan Dengan yang bukan Mahram Terlarang Hukumnya
Berduaan Dengan yang bukan Mahram Terlarang Hukumnya
Islam sangat menjaga kehormatan seorang Wanita, agama islam betul-betul memberikan cukup banyak aturan agar seorang Wanita terjaga kehormatannya, satu di antara bentuk kasih sayang agama islam kepada Wanita adalah aturan untuk tidak berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, sebagaimana yang termaktub dalam hadits yang diterima ileh sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir daan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim
!إِيَّاكُمْ وَ الدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ “أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الحَمْوُ الْمَوْتُ
“Janganlah kalian masuk kedalam tempat kaum Wanita, seorang anhsar lalu bertanya ‘bagaimana dengan ipar’ Beliau mejawab “ipar adalah kematian” [Imam Bukhari dan Muslim]
Riwayat di atas, merupakan larangan untuk seorang laki-laki masuk ke dalam tempat yang terdapat di dalamnya wanita. Jika melihat riwayat Ath-Thabrani dari Abu Hurairah yaitu janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita karena pihak ketiga di antara keduanya adalah setan, maka hadits kedua tersebut menjadi penguat bahwa laki-laki betul-betul dilarang untuk berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya. jika seorang laki-laki berduaan dengan wanita bukan mahramnya maka yang muncul adalah hawa nafsu yang setan bisikaan, oleh sebab itu kaum wanita dilarang untuk berduaan atau pergi menjauh dari tempat yang terdapat laki-laki bukan mahramnya.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala terhadap kaum wanita melalui agama islam agar kehormatan kaum mereka tetap terjaga dengan baik. Namun sayangnya kasih sayang tersebut banyak dilupakan dan diacuhkan oleh kaum wanita, sehingga banyak sekali dari mereka yang hilang kehormatannya, hancur hidupnya, rusak masa depannya
Padahal aturan yang Allah terapkan untuk manusia melaui Alquran dan Rasul-Nya adalah untuk kebaikan mereka sendiri.
Wallahu a’lami bishawab
Penulis : Ustadz Wildan Risalat (Mudir Pesantren MAQI)