Fiqih

Menyiramkan Air ke Atas Air Kencing di dalam Mesjid


حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud bahwa Abu Hurairah berkata, “Seorang ‘Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 386)

Faidah Hadits
• Para shahabat mencegah/ melarang arab gunung (badui) yang kencing di sudut mesjid dengan perkataannya ” مَهْ مَهْ مَهْ”.
• Pembahasan tentang istilah itu harus diutamakan dan dinomorsatukan untuk menyamakan persepsi, karena jika berbeda persepsi maka akan timbul kesulitan dikarenakan beda sudut pandang dalam memahami istilah itu.
• Riwayat (penyampaian) dengan metoda “bi lafzhi” (sesuai dengan redaksi dari Nabi) itu menunjukan kehati-hatian atau pemahamannya hanya sebatas itu. Sedangkan riwayat denganmetoda “bilma’na” menunjukan dia itu memang faham dan mengerti atau dikhawatirkan ada banyak pertanyaan jika tidak disampaikan secara makna.
• Modal untuk menjadi seorang da’i (pendakwah)) adalah “yassiru wala tu’assiru”, harus bisa memudahkan jangan menyulitkan.
• Permulaan dalam mengajak seseorang untuk ta’at kepada agama Islam, hendaklah ditanamkan terlebih dahulu keyakinan kepada Allah,pentingnya ibadah kepada Allah, kehati-hatian dalam beribadah kepada Allah, merubah dan meluruskan mindset serta ,menanamkan keyakinan terhadap hari akhir.
• Allah tidak butuh harta, zakat, shalat atau ibadah kamu, yang Allah ingin lihat adalah keta’atan kita kepada-Nya.
• Dulu orang sulit menerima Islam sebagai agama, namun sekarang orang sulit menjalankan Islam yang sebenarnya “harus bagaimana menjalankan Islam yang sebenarnya?”
• Ketika satu masalah selesai, maka akan timbul masalah yang baru.
• Ke-fathonahan- (kecerdasan) itu adalah Kecepatan seseorang dalam memutuskan sesuai dengan situasi dan kondisi.
• Berbeda-bedanya redaksi hadits, bisa jadi untuk menguatkan yang lain.
• Kita dengan Nabi sama dalam hal menerangkan berita besarnya, bedanya kalau Nabi dari Jibril sedangkan kita dari Rasul.
• Kritis dalam menghadapi masalah adalah sebuah kebijakan.
• Bolehnya berpegang kepada yang umum sampai yang khusus jelas. Mesti memegang atau menjalankan kepada keumuman lafadz apabila lafadz khusus masih diragukan.
• Menjaga diri dari sesuatu yang najis telah mengakar dalam diri para sahabat, oleh karena itu para sahabat spontan hendak melarang dan mencegah arab gunung yang kencing disudut mesjid.
• Telah mendarah daging dalam diri sahabat agar senantiasa ber-amar ma’ruf dan nahyi ‘anil munkar (memerintah yang baik dan melarang dalam perkara yng mungkar).
• Ketika berkumpul dua madlorot yang tidak bisa dihindari, maka cegahlah madlorot yang lebih besar akibatnya.
• Fathonah (Cerdas) adalah Kecepatan dalam berfikir ketika menghadapi situasi dan kondisi serta kecepatan dalam mengambil keputusan. Inilah yang paling sulit.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger