Fiqih

Hukum Merenggangkan Shaf Shalat

Wabah COVID-19 masih dirasakan dampaknya sampai hari ini, bagi umat Islam terutama tidak bisa melaksanakan aktivitas ibadah seperti biasa, bahkan beberapa waktu ke belakang terkait dengan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dikeluarkan oleh pemerintah masjid-masjid sempat ditutup sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, sehingga di daerah-daerah yang termasuk ke dalam zona merah umat Islam tidak bisa melaksanakan kegiatan shalat berjama’ah, baik shalat lima waktu, jum’atan atau shalat tarawih di bulan suci Ramadhan bahkan shalat Idul Fitri.

Beberapa hari ini tersiar kabar bahwa aturan PSBB mulai dilonggarkan, demikian juga dengan kegiatan peribadahan bisa dilakukan kembali di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya adalah : shalat dengan mengenakan masker, membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah dipersiapkan oleh pihak dkm, tidak mushafahah (salaman) setelah shalat dan mengatur shaf shalat sehingga ada jarak antar jama’ah dengan kata lain merenggangkan shaf shalat.

Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan, bolehkah shalat berjama’ah dengan merenggangkan shaf? Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita tela’ah kajian hukumnya.

 

MELURUSKAN SHAF

Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Di dalam hadits yang bersumber dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhu

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur,

عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ

“Wahai hamba-hamba Allah, luruskan sof kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)

Adanya ancaman dari di dalam hadits tersebut, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.”

Menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib.

 

MENEMPELKAN KAKI KETIKA SHOLAT BERJAMAAH

Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain. Meluruskan shaf, wajib. Namun meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki.

Sebagian orang meyakini, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, termasuk sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Atau menurut pandangan hukum fiqih (taklifi), hukumnya wajib. Bahkan bisa sebagian ada yang menganggap pembeda antara sunah dan bid’ah. Ini perlu diluruskan.

Anggapan tersebut tersebut bermula dari kesalahpahaman memahami pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “

فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ.

“Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Beliau sedang menceritakan sikap para sahabat setelah mendengar perintah  Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam untuk meluruskan shaf.

Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun ia dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf.

Sehingga jika shaf sudah lurus, tanpa harus menempelkan kaki, maka cukup, karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus.

Jadi kesimpulannya, menempelkan kaki di barisan shaf, yang tepat bukan wajib, namun sunah.

 

KESIMPULAN :

  1. Meninggalkan amalan sunah demi terwujudnyanya ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh syariat.

Menempelkan kaki hukumnya sunah. Mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona, adalah ibadah hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan,

لَا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)

Kemudian, Islam membolehkan kita meninggalkan amalan sunah, demi terwujudnya amalan wajib. Dalilnya adalah, Nabi melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan.

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَة

“Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi sholat selain sholat wajib.” (HR. Muslim)

  1. Hukum merapatkan shaf adalah sunah. Menunjukkan merenggangkan shaf hukumnya kebalikan dari sunah, yaitu makruh. Sementara hukum makruh bisa berubah menjadi mubah/boleh, karena adanya kebutuhan.
  2. Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat.

Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan (hajat).

Salah satu kebutuhan merenggangkan shaf adalah, physical distancing (menjaga jarak) untuk pencegahan wabah Corona.

Wallahu A’lam Bish Shawab

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.