Fiqih

Manajemen Qurban Sesuai Sunnah

Distribusi dan Aturan Syar’i

Ibadah qurban tidak berhenti pada proses penyembelihan saja, melainkan berlanjut pada pengelolaan hasilnya. Manajemen yang baik memastikan setiap bagian hewan memberikan manfaat luas dan sesuai dengan tuntunan syariat. Oleh karena itu, kita harus memahami bagaimana cara membagi daging serta menghindari larangan-larangan dalam pengelolaannya agar ibadah ini sempurna.


Pembagian Daging Qurban yang Utama

Islam memberikan keleluasaan bagi orang yang berqurban (shahibul qurban) untuk menikmati hasil kurbannya sekaligus berbagi kepada sesama. Para ulama menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian agar asas keadilan dan sosial terpenuhi. Satu bagian untuk dikonsumsi sendiri, satu bagian sebagai hadiah bagi kerabat, dan satu bagian lagi sebagai sedekah untuk fakir miskin.

Allah ﷻ memberikan arahan mengenai pemanfaatan daging ini dalam firman-Nya:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir (QS. Al-Hajj: 28).

Selanjutnya, Rasulullah ﷺ juga memberikan rincian praktis mengenai penyimpanan dan pembagian tersebut melalui hadits Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Beliau ﷺ menganjurkan pembagian sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga yang mampu, dan sepertiga untuk peminta-minta. Meskipun pembagian ini fleksibel, mengutamakan fakir miskin merupakan prioritas dalam manajemen qurban yang baik.


Larangan Menjual Bagian Hewan Qurban

Satu aturan yang sangat ketat dalam manajemen qurban adalah larangan menjual bagian mana pun dari hewan tersebut. Hal ini mencakup daging, tulang, tanduk, hingga kulit hewan qurban. Karena hewan tersebut sudah kita persembahkan untuk Allah ﷻ, maka statusnya telah menjadi milik Allah ﷻ sepenuhnya dan tidak boleh kembali menjadi komoditas dagang.

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan ancaman bagi pelakunya:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya (tidak sah) (HR. Al-Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).


Aturan Mengenai Upah Jagal

Panitia qurban sering kali melakukan kesalahan dengan memberikan bagian hewan sebagai upah bagi tukang jagal. Syariat melarang pemberian kulit atau daging kepada jagal sebagai bentuk pembayaran jasa penyembelihan. Kita wajib memberikan upah berupa uang atau materi lain yang berasal dari dana di luar aset hewan qurban tersebut.

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه menceritakan perintah Rasulullah ﷺ:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه berkata: Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan pakaian punggungnya, serta memerintahkanku agar tidak memberikan apa pun darinya kepada jagal. Beliau bersabda: Kami memberikan upah kepadanya dari harta kami sendiri (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun demikian, kita boleh memberikan daging qurban kepada jagal jika niatnya adalah sedekah atau hadiah, bukan sebagai pengganti ongkos kerja. Kejujuran dalam manajemen upah ini menjaga kemurnian ibadah dari unsur komersialisasi.


Ketentuan Qurban Kolektif

Manajemen qurban modern sering melibatkan sistem patungan untuk hewan besar seperti sapi atau kerbau. Syariat membolehkan maksimal tujuh orang untuk bersekutu dalam satu ekor sapi atau kerbau. Hal ini memudahkan umat Islam dengan kemampuan ekonomi menengah untuk tetap menjalankan ibadah agung ini secara berjamaah.

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما menceritakan praktik tersebut:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما berkata: Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim).

Sebagai penutup, marilah kita kelola qurban dengan penuh ketelitian dan amanah. Manajemen yang sesuai sunnah tidak hanya melancarkan distribusi, tetapi juga memastikan setiap helai bulu hewan tersebut menjadi saksi ketaatan kita.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger