Ushul Fiqih

Al-Hakim: Allah sebagai Sumber Segala Hukum

Dalam kajian Ushul Fiqih, pembahasan mengenai Al-Hakim merupakan fondasi yang sangat mendasar. Al-Hakim secara bahasa berarti pihak yang memutuskan atau menetapkan hukum. Umat Islam meyakini sepenuhnya bahwa otoritas mutlak dalam menetapkan halal dan haram hanyalah milik Allah ﷻ semata. Maka dari itu, tidak ada satu pun makhluk yang berhak menandingi ketetapan-Nya.

Kedudukan Allah ﷻ sebagai Pembuat Hukum

Allah ﷻ adalah satu-satunya sumber hukum bagi seluruh alam semesta dan kehidupan manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa syariat Islam bersumber dari wahyu, bukan dari hasil pemikiran manusia yang terbatas. Allah ﷻ menegaskan otoritas-Nya dalam Al-Qur’an:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus (QS. Yusuf: 40).

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menekankan bahwa hak memutuskan perkara adalah milik Sang Pencipta. Beliau ﷺ bersabda melalui lisan Hani’ bin Yazid رضي الله عنه:

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ

Sesungguhnya Allah, Dialah Al-Hakam (Penetap Hukum) dan kepada-Nyalah segala keputusan hukum kembali (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud No. 4955).

Peran Akal Sebelum Datangnya Syariat

Para ulama memberikan perhatian besar pada peran akal sebelum sampainya dakwah atau syariat kepada manusia. Secara fitrah, akal manusia memang mampu membedakan antara hal yang baik dan hal yang buruk secara umum. Sebagai contoh, akal yang sehat pasti menganggap kejujuran itu baik dan kezaliman itu buruk.

Namun demikian, akal tidak memiliki otoritas untuk menetapkan pahala atau dosa secara mandiri. Hal ini karena penentuan balasan akhirat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Allah ﷻ. Seseorang tidak akan mendapatkan azab sebelum ada hidayah atau penjelasan yang sampai kepadanya. Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul (QS. Al-Isra: 15).

Batasan Akal dalam Memahami Hukum

Akal manusia berfungsi sebagai alat untuk memahami pesan-pesan Allah ﷻ, namun bukan sebagai penentu kebenaran mutlak. Oleh karena itu, akal harus tunduk pada dalil naqli (teks Al-Qur’an dan Sunnah). Meskipun akal tidak menemukan hikmah di balik suatu ibadah, seorang mukmin tetap wajib menaatinya karena percaya pada kebijaksanaan Al-Hakim.

Kesimpulannya, pengakuan terhadap Allah ﷻ sebagai Al-Hakim menuntut kita untuk selalu merujuk pada syariat dalam setiap aspek kehidupan. Akal yang mulia adalah akal yang mampu menangkap cahaya wahyu dan mengamalkannya dengan penuh ketundukan.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger