Fiqih

Hukum Meminjam Sendal Tanpa Izin

Bagaimana hukum pinjam sandal orang lain tanpa izin terdahulu, apakah boleh?

Jawab

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa memakai dan meminjam barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya, termasuk pinjam sandal orang lain tanpa izin, disebut dengan ghasab. Menurut para ulama, ghasab ini hukumnya adalah haram, tidak boleh dilakukan.

Berdasarkan dalil

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (البقرة : 188)

Artinya:

Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui )

Ada kaidah yang berbunyi

لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن

Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ (رواه أحمد)

Artinya:

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya. (HR Ahmad)

Dan di dalam hadits yang lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda;

لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم عصا أخيه فليردها (رواه أبو داود)

Artinya:

Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya. (HR Abu Dawud)

 

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil di atas para ulama mengambil kesimpulan mengenai keharaman meminjam dan memakai barang milik orang lain tanpa izin. Oleh karena itu, prilaku meminjam sandal atau barang lainnya tanpa izin pemiliknya ini harus segera kita tinggalkan. Ketika kita hendak meminjam sandal, maka wajib kita minta izin terlebih dahulu. Jika diizinkan oleh pemiliknya, maka kita boleh pakai. Jika tidak diizinkan, maka tidak boleh kita pakai.

Diringkas dari diskusi Qism Syari’ah Pesantren MAQI

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Pengasuh Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger