Al-Quran

Tiga Jalan Menuju Tegaknya Agama Islam

Syariat islam merupakan dasar aturan yang dibuat  demi tercapainya suatu masyarakat yang beradab, sejahtera, damai, aman dan adil. Sehingga hal tersebut harus dapat diterapkan pada setiap individu, keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan.

Perumpamaannya seperti seseorang yang memiliki rumah dengan latar mewah dan megah, kemudian dia berusaha untuk menjaga kebersihan dan keamanan pada rumah tersebut. Untuk itu dibuatlah peraturan bagi para penghuni dan juga untuk seseorang dari luar yang hendak bertamu.

Tindakkan ini adalah tindakan tepat yang akan membawa akibat baik bagi seluruh penghuni rumah tersebut. Begitu pula tujuan syariat islam ditegakkan yang akan membawa efek baik bukan hanya bagi penegak aturan saja tapi juga untuk seluruh individu manusia, meskipun kebaikan tersebut pasti akan mendapatkan penolakkan dari pada orang-orang yang membenci islam.

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَاۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَنْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya. (Al An’am :123)

Berkenaan dengan penegakkan syariat islam, salah seorang ulama besar Syeikh Abdul Wahhab, menuliskan tiga langkah diantaranya:

  1. Menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemunkaran)
  2. Menjadikan Al Qur’an sebagai hukum aturan yang harus diamalkan
  3. Menjadikan jihad sebagai upaya penegakkan syariat islam.

Perintah untuk menegakkan syariat islam itu pula datang dari firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

 

Artinya;  kemudian kami jadikan kamu di atas syariat (peraturan) dari urusan  agama itu, maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (Al Maidah: 50)

Pertanyaan, bagaimana jika negara tidak menjadikan syariat islam sebagai aturan? Jawabannya adalah dengan menjalankan syariat islam itu sendiri, dimulai dari sektor terkecil yaitu perorangan kemudian keluarga dan masyarakat seara luas.

Wallahu a’lam bis showab.

Penulis : Ustadz A. Muslim Nurdin, S.Pd (Mudir Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger