Naskh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ -البقرة:١٠٦
Ayat mana saja(1) yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS Al-Baqarah: 106)
Keterangan
- Para mufassirin berlainan pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat.
Kesimpulan Ayat
- Menghapus hukum-hukum diperbolehkan sesuai dengan kesepakatan para ulama.
- Syari’at Islam memperhatikan kebaikan hamba-hamba Allah maka dengan itu terjadi penghapusan pada beberapa hukum.
- Penghapusan tidak terjadi pada berita dan kisah-kisah.
- Allah SWT berkuasa atas segala sesuatu maka Dia dapat memutuskan sebuah hukum dan demikian pula Dia berkuasa untuk menggantinya dengan yang lebih baik.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)
Facebook Comments