Definisi Ilmu Fiqih dan Perbedaannya dengan Ilmu Ushul Fiqih (Pengantar Fiqih Bagian 1)
Sudah sepatutnya bagi orang yang hendak mempelajari ilmu fiqih untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar yang sepuluh yaitu :
Prinsip Pertama : Definisi Ilmu Fiqih
Fiqih memiliki dua makna secara bahasa yaitu :
Makna pertama : Pemahaman berdasarkan firman Allah Ta’ala
فَمَالِ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلۡقَوۡمِ لَا يَكَادُونَ يَفۡقَهُونَ حَدِيثٗا
Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun? (QS An-Nisa : 78)
Makna kedua : Mengetahui maksud pembicaraan dari orang yang berbicara dan makna ini lebih khusus dibandingkan dengan makna yang pertama.
Faidah : perbedaan antara makna yang pertama dengan yang kedua adalah bahwa mengetahui maksud orang yang berbicara lebih khusus dibandingkan dengan sekedar memahami, terkadang seseorang memahami pembicaraan akan tetapi tidak mengetahui maksud pembicaraan dari orang yang berbicara.
Dan di antara makna yang kedua adalah firman Allah Ta’ala
قَالُواْ يَٰشُعَيۡبُ مَا نَفۡقَهُ كَثِيرٗا مِّمَّا تَقُولُ
Mereka berkata: “Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu (QS Hud : 91)
Maknanya adalah kami tidak mengetahi maksud dari pembicaraanmu itu.
Adapun definisi ilmu fiqih menurut istilah ahli fiqih adalah : Mengetahui hukum-hukum syar’iyyah yang bersifat amaliyah (pekerjaan) dengan dalil-dalil yang terperinci.
Makna (Mengetahui hukum-hukum syar’iyyah) yakni tidak masuk ke dalam ilmu fiqih hukum-hukum aqliyah, contohnya adalah bahwa satu itu setengahnya dari dua.
Makna (amaliyah) adalah bahwa masalah keyakinan tidak masuk dalam pembahasan ilmu fiqih.
Makna (dengan dalil-dalil yang terperinci, yakni ilmu ushul fiqih tidak masuk ke dalam pembahasan ilmu fiqih.
Faidah : Perbedaan antara ilmu ushul fiqih dengan ilmu fiqih adalah bahwasannya ilmu fiqih membahas dalil-dalil yang terperinci maka kesimpulan hukum diambil dari dalil yang satu secara hukum atau beberapa hukum.
Adapun Ushul Fiqih membahas dalil-dali yang bersifat umum maka kesimpulan hukum diambil dari beberapa dalil yang memiliki keserupaan dalam satu hukum atau beberapa hukum.
Contohnya adalah bahwa ilmu fiqih mengambil kesimpulan hukum dari firman Allah Ta’ala
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ
Dan dirikanlah shalat (Al-Baqarah : 43)
Maka disimpulkan bahwa shalat itu wajib, demikian juga dengan firman Allah Ta’ala
وَءَاتُواْ الزَّكَاةَ
Dan tunaikanlah zakat (Al-Baqarah : 43)
Maka disimpulkan bahwa zakat itu wajib.
Dan diambil kesimpulan hukum dari firman Allah Ta’ala
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (Ath-Thalaq : 7)
Wajibnya seorang suami memberikan nafkah kepada istrinya.
Adapun ilmu ushul fiqih mengambil kesimpulan dari dalil-dalil di atas yaitu sebuah kaidah
الأمر يفيد الوجوب
Perintah itu memberikan faidah wajibnya sesuatu.
Prinsif-prinsif lainnya dalam ilmu fiqih akan dibahas pada tulisan selanjutnya Insyaa Allah.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)