Hadits Mudallas
Memahami Tadlis dalam Periwayatan Hadits
Kajian mengenai kejanggalan dalam jalur sanad membawa kita pada pembahasan tentang hadits mudallas. Istilah ini berkaitan erat dengan praktik tadlis, yaitu penyamaran yang perawi lakukan dalam menyampaikan riwayat. Oleh karena itu, kita perlu mempelajari definisi, jenis, serta hukum hadits mudallas agar kita semakin cermat dalam mengenali keutuhan suatu jalur sanad.
Apa Itu Hadits Mudallas dan Jenisnya?
Secara bahasa, tadlis berarti menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembeli. Sementara itu, dalam istilah ilmu hadits, hadits mudallas adalah riwayat yang memiliki penyamaran cela pada sanad untuk memperbagus tampilan riwayat tersebut.
Para ulama membagi tadlis menjadi dua jenis utama. Pertama adalah Tadlis Isnad, yaitu ketika seorang perawi meriwayatkan hadits dari gurunya yang pernah ia temui, tetapi ia tidak mendengar hadits tersebut secara langsung dari sang guru. Ia kemudian menggunakan lafadz samar seperti “dari…” (‘an) atau “ia berkata” (qala).
Kedua adalah Tadlis Syuyukh, yaitu ketika seorang perawi meriwayatkan hadits dari gurunya, tetapi ia mengubah nama, julukan, atau sifat gurunya dengan sebutan yang tidak populer agar masyarakat tidak mengenali identitas asli sang guru.
Larangan Penyamaran dan Pentingnya Kejujuran
Para ulama hadits sangat menghindari praktik penyamaran dalam meriwayatkan ilmu agama karena hal itu dapat mengaburkan kebenaran perawi asli. Allah ﷻ melarang keras tindakan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan, sebagaimana firman-Nya:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (QS. Al-Baqarah: 42).
Kejujuran dalam menyampaikan dalil merupakan pondasi utama agama. Dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ
Hendaklah kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran itu mengantarkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu mengantarkan ke surga (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum dan Kehujjahan Hadits Mudallas
Para ulama menerapkan kriteria khusus untuk perawi yang sering melakukan tadlis (mudallis). Jika seorang mudallis menggunakan lafadz yang tegas menunjukkan ia mendengar langsung seperti “aku mendengar” (samitu) atau “telah menceritakan kepadaku” (haddatsani), maka ulama dapat menerima riwayatnya.
Namun, apabila perawi tersebut hanya menggunakan lafadz yang samar seperti “dari…” (‘an), maka para ahli hadits mengategorikan riwayatnya sebagai hadits dhaif (lemah). Ulama menetapkan pembatasan ini demi memastikan bersambungnya sanad tanpa ada perawi tersembunyi yang lemah.
Kesimpulannya, penelusuran terhadap hadits mudallas membuktikan betapa telitinya ulama salaf dalam menjaga kemurnian sabda Nabi ﷺ. Pemahaman ini melatih kita untuk selalu mendasarkan ibadah pada riwayat yang teruji keabsahannya.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc
![]() |
|

