Ulumul Quran

Ilmu Qira’at Bagian 2

Macam-Macam Qira’at dan Standar Keabsahannya

Keberagaman cara membaca Al-Qur’an memiliki aturan dan batasan keilmuan yang sangat ketat. Para ulama tidak menerima setiap riwayat bacaan begitu saja tanpa adanya pengujian sanad secara teliti. Oleh karena itu, para ahli Ulumul Qur’an membagi qira’at menjadi beberapa tingkatan berdasarkan tingkat keabsahan dan keautentikannya.

Syarat Diterimanya Suatu Qira’at

Sebelum mengenali pembagian jenis qira’at, kita perlu memahami kaidah penerimaannya terlebih dahulu. Imam Ibnu Al-Jazari merumuskan tiga kriteria utama agar suatu variasi bacaan Al-Qur’an dapat diterima sebagai wahyu yang sah:

  1. Sesuai dengan kaidah bahasa Arab, meskipun melalui jalur tata bahasa yang jarang digunakan.

  2. Sesuai dengan salah satu mushaf Rasm Utsmani, walaupun secara perkiraan (ihtimalan).

  3. Keshahihan sanad, yaitu riwayat bersambung sampai kepada Rasulullah ﷺ melalui jalur para perawi yang adil dan dhabit (kuat hafalannya).

Jika salah satu dari tiga syarat di atas gugur, maka bacaan tersebut dianggap gugur dan tidak boleh dibaca dalam shalat sebagai Al-Qur’an.

Allah ﷻ berfirman mengenai penataan bacaan Al-Qur’an:

فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ

Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu (QS. Al-Qiyamah: 18).

Macam-Macam Qira’at Berdasarkan Keshahihan Sanad

Para ulama membagi qira’at Al-Qur’an menjadi beberapa kategori utama berdasarkan kualitas jalan periwayatannya.

1. Qira’at Mutawatir

Qira’at Mutawatir adalah variasi bacaan yang diriwayatkan oleh sekelompok besar perawi pada setiap tingkatan sanadnya. Jumlah perawi ini sangat banyak sehingga tidak mungkin mereka sepakat untuk berbuat dusta. Jenis inilah yang mencakup sepuluh riwayat imam qira’at (Qira’at ‘Asyr) yang diakui seluruh ulama. Pembacaan qira’at mutawatir ini bernilai ibadah dan sah digunakan dalam shalat.

2. Qira’at Masyhur

Kategori ini merujuk pada bacaan yang memiliki sanad shahih namun tidak mencapai derajat mutawatir. Bacaan ini tetap memenuhi kaidah Rasm Utsmani serta tata bahasa Arab. Selain itu, keaslian bacaan ini terkenal di kalangan para ahli qira’at sehingga para ulama sepakat untuk menerima dan mengamalkannya.

3. Qira’at Ahad

Qira’at Ahad merupakan riwayat bacaan yang memiliki sanad shahih, tetapi menyalahi kaidah Rasm Utsmani atau kaidah bahasa Arab. Jenis qira’at ini tidak memiliki kepopuleran seperti qira’at masyhur. Oleh karena itu, para ulama melarang masyarakat membaca qira’at ini dalam shalat maupun memercayainya sebagai Al-Qur’an.

4. Qira’at Syadz (Menyimpang)

Jenis qira’at ini adalah variasi bacaan yang sanadnya tidak shahih atau tidak memenuhi syarat-syarat penerimaan qira’at. Para ulama sepakat bahwa qira’at syadz haram dibaca sebagai ayat Al-Qur’an dalam ibadah shalat.

Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه menegaskan pentingnya menjaga keaslian riwayat bacaan dalam sebuah atsar shahih:

اتَّبِعُوا وَلا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ

Ikutilah petunjuk dan janganlah kalian membuat perkara-perkara baru, karena sungguh kalian telah dicukupkan (HR. Ad-Darimi, Syaikh Al-Albani menyatakannya shahih dalam Mukhtashar Al-‘Uluw).

Manfaat Pembagian Kategori Qira’at

Pengelompokan jenis qira’at ini berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi keaslian Al-Qur’an. Melalui metode seleksi yang ketat ini, umat Islam terhindar dari masuknya bacaan-bacaan palsu yang tidak bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ. Selanjunya, kita dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan mantap di atas landasan dalil yang sah.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger