Karya Ilmiah

Sanksi atas nasabah mampu Yang menunda nunda pembayaran

MAKALAH
SANKSI ATAS NASABAH MAMPU
YANG MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN
Disusun oleh : Munjiah Kamilah (42004056)

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
A. Pengertian hutang

Hutang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur. Utang termasuk dalam pembayaran yang ditangguhkan, pembayaran beberapa seri, yang dibedakan dari pembelian langsung. Utang itu bisa dilakukan oleh entitas seperti negara, pemerintah lokal, perusahaan, dan individual.

B. Contoh orang mampu yang menunda nunda melunasi hutangnya.
1. Arif meminjam uang senilai Rp 1.000.000,- kepada Anisa dengan janji bulan depan akan diganti setelah Arif gajian. Setelah bulan lamanya datang, Arif menunda nunda melunasi hutangnya kepada Anisa tanpa kabar apapun, nah Arif ini termasuk orang yang mampu (karena sudah punya rezeki untuk mengembalikan) tapi ia menunda nunda pembayaran untuk melunasi hutangnya.
2. (Contoh ke bank)
Semisal andi meminjam uang ke bank muamalat senilai Rp. 5.000.000,- kemudian seminggu kemudian andi memiliki uang dari hasil jual motor pribadinya. Nah, setelah andi mendapat rezeki Andi selalu menunda nunda pembayaran kepada bank sampai uang hasil jual motornya habis. Tentu pihak bank tidak akan tinggal diam, nah beberapa ada sanksi atau akibat nasabah yang tidak membayar hutang :
Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika hutang bank tidak dibayar:

A. Pihak bank akan melakukan identifikasi keterlambatan pembayaran hutang yang Anda lakukan.
B. Bank akan memberikan pemberitahuan kepada Anda agar segera mungkin melakukan pembayaran. Biasanya pemberitahuan dilakukan melalui telepon atau surat.
C. Pihak bank kemudian akan memberikan masa tenggang.
D. Pada masa tersebut, akibat hukum tidak membayar hutang di bank akan mulai terasa. Sebab Anda akan mendapatkan surat 1 kali sebulan dan panggilan telepon 1 kali dalam seminggu.
E. Jika dalam waktu satu bulan selama masa tenggang Anda tidak menunjukkan itikad baik melunasi hutang, maka pihak bank akan melayangkan surat teguran.
F. Jika memang Anda tidak sanggup membayar hutang tersebut, maka langkah terakhir akan dilakukan penyitaan aset yang dijadikan sebagai jaminan.
Pada beberapa kasus, nilai aset ternyata tidak menutupi hutang atau ada pemalsuan aset. Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berhutang. Jadi, Anda bisa dituntut penjara karena hal tersebut

C. Hukum menunda pembayaran hutang.
Membayar utang dalam Islam hukumnya wajib dan tidak boleh menunda nunda untuk melunasinya. Orang yang berutang dan tidak membayarnya padahal mampu maka akan mendapatkan dosa. Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan memberi utang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.

salah satu peraturan yang telah ditetapkan tentang sanksi bagi orang mampu yang menunda nunda pembayaran terdapat dalam Fatwa DSNI MUI NO : 17/DSN-MUI/XI/2000 tentang sanksi bagi orang mampu yang menunda nunda pembayaran.
Firman Allah QS. al- Ma’idah [5]: 1:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad Akad itu”
Adapun hadist nya :
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ …

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman …”

D. 4 hukuman bagi orang mampu yang menunda nunda pembayaran
1. Susah Masuk Surga
Apabila seseorang meninggal dalam keadaan membawa hutang, maka insyaallah orang tersebut akan terhalang masuk surga, sampai hutangnya dilunasi oleh keluarganya.
Sekalipun orang itu mati dalam kondisi syahid Rasulullah SAW pernah bersabda; “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali hutang” (HR. Muslim).
2. Nasibnya menggantung
Di akhirat kelak seorang mukmin yang tidak melunasi hutangnya sebelum meninggal, maka insyaallah Jiwa orang tersebut akan terkatung-katung Karena tidak tahu apakah akan selamat atau binasa karena hutang yang belum dilunasinya.
Rasulullah SAW pernah bersabda; “Jiwa seorang mukmin akan tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilepaskannya”
3. Berstatus sebagai pencuri saat bertemu dengan Allah SWT
Bisa bertemu dengan Allah merupakan suatu impian dari setiap mukmin, karena tidak ada yang lebih indah kecuali bisa bertemu dengan sang Pencipta sebagai mukmin yang baik, Akan tetapi bagi seorang muslim yang masih punya hutang dan belum dilunasi saat di dunia sampai ia meninggal, maka kelak saat bertemu dengan Allah, orang tersebut akan berstatus sebagai pencuri.
Hal ini perlu dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui sabdanya; “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri”.
4. Hati gelisah siang dan malam
Pemilik hutang insha allah tidak akan bernasib baik saat masih di dunia maupun di akhirat. Di dunia pemilik hutang akan merasakan kegelisahan karena harus menghindari dari pelunasan utang tersebut. Pada waktu siang ia akan berusaha melarikan diri, dan di malam hari hati pemilik hutang tidak bisa tidur dengan nyenyak karena diliputi dengan kegelisahan.

Kesimpulan
Pada kesimpulannya, utang-piutang merupakan hal yang diperbolehkan dan termasuk pada akad Tabarru (suka rela). Akan tetapi permasalahan seperti menunda pembayaran utang bagi seseorang yang memiki harta atau kemampuan untuk melunasinya merupakan kezhaliman. Sebagian ulama mengatakan hal itu adalah dosa dan sebagian lain mengatakan itu perbuatan fasiq.

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000
Tentang
Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa masyarakat banyak memerlukan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) berdasarkan pada prinsip jual beli maupun akad lain yang pembayarannya kepada LKS dilakukan secara angsuran;
b. bahwa nasabah mampu terkadang menunda-nunda kewajiban pembayaran, baik dalam akad jual beli maupun akad yang lain, pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak;
c. bahwa masyarakat, dalam hal ini pihak LKS, meminta fatwa kepada DSN tentang tindakan atau sanksi apakah yang dapat dilakukan terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran tersebut menurut syari’ah Islam;
d. bahwa oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran menurut prinsip syari’ah Islam, untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah QS. al- Ma’idah [5]: 1:
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”
2. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
3. Hadis Nabi riwayat jama’ah (Bukhari dari Abu Hurairah, Muslim dari Abu Hurairah, Tirmizi dari Abu Hurairah dan Ibn Umar, Nasa’i dari Abu Hurairah, Abu Daud dari Abu Hurairah, Ibn Majah dari Abu Hurairah dan Ibn Umar, Ahmad dari Abu Hurairah dan Ibn Umar, Malik dari Abu Hurairah, dan Darami dari Abu Hurairah):
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ …
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman …”
4. Hadis Nabi riwayat Nasa’i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
5. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ.
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”
6. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
الضَّرَرُ يُزَالُ.
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Memperhatikan : a. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabi’ul Awwal 1421 H./10 Juni 2000.
b. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H./16 September 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Pertama : Ketentuan Umum:
1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
2. Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyele-saiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H
________________________________________16 September 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Prof. Dr. H. M Din Syamsuddin

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger