Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Istilah bank syariah dan bank konvensional sudah sangat familiar bagi masyarakat Indonesia saat ini. Keduanya merupakan institusi keuangan yang menyediakan berbagai layanan perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum memahami secara detail perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut. Oleh sebab itu, artikel ini akan mengulas perbedaan keduanya dari berbagai aspek penting secara sederhana.
Hakikat Dasar Bank Syariah
Secara umum, bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Islam. Sistem ini muncul sebagai solusi atas kontroversi penggunaan bunga atau riba dalam perbankan konvensional. Dalam pandangan Islam, bunga bank termasuk kategori riba yang sangat dilarang oleh syariat. Allah ﷻ menegaskan keharaman riba dalam Al-Qur’an:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275).
Maka dari itu, bank syariah mengadopsi sistem bagi hasil yang jauh lebih adil bagi nasabah maupun pihak bank. Kehadiran Dewan Pengawas Syariah (DPS) memastikan seluruh produk perbankan senantiasa selaras dengan fatwa ulama. Dengan demikian, nasabah dapat bertransaksi dengan rasa aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik kemaksiatan.
Jenis-Jenis Akad dalam Perbankan Syariah
Salah satu ciri khas bank syariah terletak pada penggunaan akad atau kontrak kerja sama yang beragam. Akad merupakan kesepakatan antara dua belah pihak yang mewajibkan keduanya untuk menjalankan kewajiban sesuai janji. Berikut adalah beberapa akad populer yang sering kita jumpai:
-
Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati.
-
Murabahah: Akad jual beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan tambahan keuntungan bagi bank.
-
Musyarakah: Pembiayaan bersama di mana kedua belah pihak berkontribusi modal dalam suatu usaha tertentu.
-
Wadiah: Akad titipan murni di mana bank bertanggung jawab menjaga keamanan dana nasabah setiap saat.
-
Ijarah: Akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa pemindahan kepemilikan.
Setiap akad ini memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam memilih produk sesuai kebutuhan finansial mereka. Selain itu, sistem ini menjunjung tinggi transparansi sehingga tidak ada pihak yang merasa terzalimi dalam transaksi.
Karakteristik Bank Konvensional
Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional menjalankan operasionalnya berdasarkan prosedur nasional dan internasional yang berlaku. Institusi ini menentukan harga dan mencari keuntungan utama melalui sistem bunga (interest). Pengawas kegiatan pada bank ini terbatas pada dewan komisaris tanpa adanya pengawasan khusus dari dewan syariah.
Dasar hukum bank konvensional di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Oleh karena itu, prinsip kerjanya lebih mengutamakan nilai waktu dari uang (time value of money). Hal inilah yang menyebabkan adanya perbedaan mencolok dalam cara bank memperlakukan dana nasabah.
Perbandingan Utama Antara Keduanya
Perbedaan yang paling mencolok terletak pada dasar hukum dan sistem pembagian keuntungan yang kita terima. Bank syariah merujuk pada Al-Qur’an, Hadits, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebaliknya, bank konvensional murni menggunakan hukum positif yang berlaku umum di Indonesia.
Selanjutnya, masalah denda keterlambatan juga menjadi poin pembeda yang sangat krusial bagi nasabah. Bank konvensional mengenakan denda bunga yang dapat membengkak jika nasabah terlambat membayar kewajiban. Sebaliknya, bank syariah biasanya melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk mencari solusi terbaik tanpa memberatkan. Jika ada denda, uang tersebut tidak menjadi laba bank melainkan dialokasikan sebagai dana sosial umat.
Kesimpulan dan Penutup
Secara keseluruhan, pemilihan antara bank syariah atau konvensional kembali pada keyakinan dan kebutuhan masing-masing individu. Namun, bagi seorang Muslim, menghindari riba merupakan perintah agama yang harus kita prioritaskan dengan penuh kesadaran. Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras mengenai bahaya riba melalui lisan sahabat Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR. Muslim, no. 1598).
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menentukan mitra keuangan yang berkah. Akhirnya, semoga sistem keuangan syariah di Indonesia terus berkembang demi mewujudkan kesejahteraan umat yang lebih luas.

