Karya Ilmiah

Khiyar, Jenis dan Hukumnya

Dalam dunia perdagangan, sering kali seseorang merasa terburu-buru saat mengambil keputusan. Syariat Islam yang penuh rahmat mengantisipasi hal ini dengan menghadirkan konsep khiyar. Secara bahasa, khiyar berasal dari kata khair yang berarti baik, sehingga khiyar bermakna memilih yang terbaik dari dua pilihan: melanjutkan transaksi atau membatalkannya.

Definisi dan Landasan Hukum Khiyar

Khiyar merupakan hak bagi pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik demi kemaslahatan bersama. Syariat menetapkan hak ini agar tidak ada pihak yang merasa tertipu atau menyesal setelah akad selesai. Rasulullah ﷺ memberikan tuntunan yang sangat jelas mengenai hak ini.

Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

Apabila dua orang lelaki melakukan jual beli, maka masing-masing mereka memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dan masih bersama. Atau salah satu memberikan pilihan kepada yang lain, lalu mereka bersepakat melakukan jual beli atas hal tersebut, maka jual beli itu telah sah. Namun, jika keduanya berpisah setelah melakukan jual beli dan tidak ada yang membatalkannya, maka jual beli tersebut telah sah (HR. Muslim).

Macam-Macam Khiyar dalam Jual Beli

Para ulama membagi khiyar ke dalam beberapa jenis agar masyarakat dapat menerapkannya secara praktis dalam kehidupan sehari-hari:

  • Khiyar Majelis: Hak memilih yang berlaku selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi. Begitu mereka berpisah badan dari lokasi tersebut, maka hak ini gugur secara otomatis.

  • Khiyar Syarat: Penjual atau pembeli menetapkan syarat waktu tertentu untuk berpikir, misalnya selama tiga hari. Jika masa waktu tersebut habis tanpa pembatalan, maka transaksi menjadi tetap.

  • Khiyar Aib: Hak bagi pembeli untuk mengembalikan barang jika ia menemukan cacat yang tidak penjual beritahukan sebelumnya. Cacat ini merupakan kekurangan yang dapat menurunkan nilai barang secara umum.

  • Khiyar Tadlis: Hak yang muncul karena penjual sengaja menipu pembeli dengan memperindah tampilan barang yang sebenarnya rusak. Perbuatan ini haram karena mengandung unsur penipuan.

Etika dalam Menggunakan Hak Khiyar

Meskipun syariat memberikan hak memilih, penjual dan pembeli dilarang menyalahgunakan hak ini untuk merugikan orang lain. Contohnya, seseorang tidak boleh sengaja berpisah dari majelis hanya karena takut rekannya akan membatalkan akad. Rasulullah ﷺ bersabda melalui riwayat Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya رضي الله عنهما:

الْبَيْعُ وَالْمُبْتَاعُ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

Penjual dan pembeli memiliki hak memilih sampai keduanya berpisah, kecuali jika ada kesepakatan khiyar syarat. Tidak halal bagi seseorang untuk meninggalkan rekannya karena takut ia akan membatalkan transaksi (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil).

Hikmah Adanya Khiyar dalam Perdagangan

Penetapan hukum khiyar memiliki tujuan mulia demi menjaga keharmonisan hubungan sosial. Pertama, khiyar memberikan kesempatan bagi pembeli untuk berpikir matang sehingga terhindar dari ketergesaan. Kedua, syariat ingin memastikan bahwa rida merupakan dasar utama dalam setiap akad, sebagaimana Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu (An-Nisa: 29).

Akhirnya, dengan memahami bab khiyar ini, umat Islam dapat melakukan transaksi secara lebih cerdas, jujur, dan penuh keberkahan.

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger