Muqaddimah Ilmu Hadits
Allah Subhanahu Wata’ala mengutus Nabi Muhammad Shalallhu ‘Alaihi Wasallam dengan petunjuk dan agama yang benar untuk menunjukan kemuliaan agama seluruhnya dan Allah menurunkan kepada Nabi Muhammad Shalallhu ‘Alaihi Wasallam Al-Kitab dan Al-Hikmah yang dimaksud dengan Al-Kitab adalah Al-Quran dan Al-Hikmah adalah As-Sunnah untuk menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka agar mereka dapat berfikir, mendapat petunjuk dan menjadi orang-orang yang beruntung.
Al-Quran dan As-Sunah adalah pondasi tegaknya hujjah Allah atas hamba-hamba-Nya, di dalam Al-Quran dan As-Sunnah terkandung hukum-hukum yang bersifat aqidah (keyakinan) dan amaliyah serta perintah dan larangan.
Untuk berdalil dengan Al-Quran yang harus diperhatikan adalah aspek pengambilan kesimpulan hukum dari nash dan tidak perlu memperhatikan jalur periwayatannya, karena nash-nash Al-Quran bersifat tetap dan pasti, diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang banyak (mutawatir) baik lafadz maupun maknanya.
Al-Quran terjaga kemurniannya, hal ini ditegaskan di dalam Al-Quran . Allah Subhanahu Wata’ala :
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya (Q.S Al-Hijr : 9)
Adapun untuk berdalil dengan As-Sunah harus memperhatikan dua aspek yaitu aspek validitas berupa ketersambungan riwayat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam, karena tidak semua yang dinisbatkan terhadap Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersumber dari Beliau. Aspek selanjutnya adalah mengambil kesimpulan hukum dari nash As-Sunnah (Hadits).
Kajian ilmu terkait dengan ketersambungan riwayat suatu hadits, ditolak atau diterimanya hadits dan istilah-istilah lainnya dinamakan dengan Ilmu Mushtalahul Hadits.
Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)