Fiqih

Utang Piutang dan Hawalah

Adab dan Aturan Pengalihan Utang

Islam mengatur hubungan muamalah antarmanusia dengan sangat detail agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Salah satu akad penolong yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah transaksi utang piutang (qardh). Selain itu, syariat juga menyediakan solusi berupa akad hawalah atau pengalihan utang untuk mempermudah pelunasan bagi mereka yang kesulitan.

Aturan Utama Utang Piutang dalam Islam

Utang piutang pada hakikatnya merupakan akad ta’awun, yaitu bentuk tolong-menolong untuk meringankan beban sesama Muslim. Pemberi utang mendapatkan pahala besar, sedangkan penerima utang wajib menanamkan niat yang kuat untuk mengembalikannya. Islam memerintahkan agar setiap transaksi utang piutang tercatat dengan jelas demi menjaga kepercayaan.

Allah ﷻ berfirman dalam ayat terpanjang di dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya (QS. Al-Baqarah: 282).

Selanjutnya, Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan keras kepada orang yang meremehkan urusan utang. Seseorang yang sengaja tidak mau melunasi utangnya akan menghadapi konsekuensi berat, bahkan pahala syahidnya tidak dapat menutup dosa utang tersebut.

Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما meriwayatkan sabda Nabi ﷺ:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang (HR. Muslim).

Pengertian Akad Hawalah

Secara bahasa, kata hawalah berarti pindah atau beralih. Sementara itu secara istilah fikih, hawalah adalah pengalihan kewajiban membayar utang dari pihak pertama (orang yang berutang) kepada pihak ketiga. Akad ini menjadi solusi syar’i agar sengketa keuangan di antara manusia dapat selesai dengan cara yang damai.

Dalam praktiknya, akad ini membutuhkan persetujuan dari tiga pihak, yaitu orang yang mengalihkan utang, pemilik piutang, dan pihak yang menerima pengalihan. Melalui sistem ini, kelancaran putaran ekonomi masyarakat akan tetap terjaga dengan baik tanpa adanya permusuhan.

Hukum Hawalah dan Larangan Menunda Utang

Para ulama sepakat membolehkan akad hawalah ini berdasarkan petunjuk langsung dari Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ menganjurkan agar pemilik piutang menerima tawaran pengalihan utang jika pihak ketiga tersebut merupakan orang yang berkecukupan. Bersamaan dengan itu, Nabi ﷺ mencela orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran utangnya.

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan sabda beliau ﷺ:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتَّبِعْ

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman. Dan jika utang salah seorang di antara kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah ia menerimanya (HR. Bukhari dan Muslim).

Hikmah Syariat Hawalah

Banyak sekali kemudahan yang lahir dari adanya syariat pengalihan utang ini. Pertama, hawalah membantu membebaskan seorang Muslim dari jeratan utang yang menyulitkan hidupnya. Kedua, akad ini memberikan jaminan kepastian bagi pemilik piutang bahwa hak materinya akan tetap kembali melalui pihak lain yang lebih mampu.

Sebagai kesimpulan, utang piutang harus kita kelola dengan penuh amanah dan tanggung jawab yang tinggi. Keberadaan akad hawalah menunjukkan betapa indahnya Islam dalam memberikan solusi praktis bagi setiap problematika finansial umat.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat, B.A., Lc

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Advertisment ad adsense adlogger