Fiqih

Shalat Idul Fitri 1441 H

Saat ini seluruh umat Islam sudah memasuki hari-hari terakhir di bulan Ramadan 1441 H. Artinya, sebentar lagi kaum muslimin akan merayakannya dengan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri.

Lazimnya sholat Idul Fitri ini dilakukan secara berjama’ah dalam jumlah jama’ah yang banyak dan pada umumnya di gelar di lapangan luas yang terbuka sehingga menjadi syiar secara luas.

Namun seperti diketahui, perayaan Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Oleh sebab itu salah satu solusinya adalah melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, untuk mempersiapkannya, Anda tentu perlu mengetahui dan memahami bagaimana tata cara sholat Idul Fitri.

Hukum Sholat Idul Fitri

Hukum sholat Idul Fitri dapat dibagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut :

  1. Sunnah Muakad

Pendapat sebagian besar ulama mengatakan bahwa hukum dari pelaksanaan sholat Idul Fitri adalah sunah muakad. Artinya pelaksanaan sholat Idul Fitri sangat dianjurkan bagi seluruh umat Islam dan merupakan bagian dari rangkaian ibadah Ramadan.

  1. Fardhu ‘Ain

Pendapat lain datang ada yang mengatakan bahwa sholat Idul Fitri mempunyai hukum fardhu ‘Ain.

  1. Fardhu Kifayah

Pendapat ketiga adalah fardhu kifayah

  1. Kesimpulan

Dengan merujuk kepada pendapat mayoritas (jumhur) bisa ditarik kesimpulan bahwa kecenderungan hukum shalat Idul Fitri adalah Sunnah Muakkad, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain ataupun fardhu kifayah.

 

Kaifiyat (Tatacara) Sholat Idul Fitri

Berikut adalah beberapa tata cara sholat Idul Fitri di rumah yang bisa Anda lakukan, baik berjama’ah maupun sendiri :

Sebelum sholat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih

  1. Sholat dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup dengan seruan kepada keluarga, mari kita melaksanakan shalat berjama’ah atau kalau sendiri langsung berdiri saja.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri di dalam hati.
  3. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) diteruskan membaca surah Al-Fatihah dan surat yang pendek dari Alquran semampunya.
  5. Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  6. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam atau takbir intiqal), dan diteruskan membaca surah Al-Fatihah dan surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  8. Apabila memungkinkan untuk berkhutbah kepada keluarga dipersilahkan berkhutbah, apabila tidak maka tidak menjadi mengapa tidak ada khutbah.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger