Aqidah

Bepergian Untuk Ziarah Kubur Para Wali

Ziarah kubur merupakan bagian dari mengingat kematian, akan tetapi apabila dilakukan dengan tujuan untuk mengharap berkah dari penghuni kubur, maka ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Mari kita menela’ah berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

عن أبي سعيد رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لَا تَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا، وَلَا تَجْعَلُوْا قَبْري عيدًا، وصلُّوا علَيَّ؛ فإنَّ صلاتَكم تبلُغُني حيثُ كنتم

Dari Abi Sa’id Radhiyallahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai ‘id, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR Abu Dawud)

Makna ‘Id dalam hadits ini adalah menjadikan kuburan sebagai tempat perkumpulan yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” (‘Aunul Ma’bud (6: 23))

Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam melarang umatnya menjadikan kuburan beliau sebagai ‘id untuk menjada umatnya dari syirik. Oleh sebab itu Imam Malik tidak menyukai kebiasaan penduduk Madinah mendatangi kuburan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam agar hal tersebut tidak menjadi kebiasaan yang tetap. Beliau berkata :

لَنْ يَصْلُحَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا…

“Tidaklah akan baik generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik generasi awalnya…”

 

Perbuatan-perbuatan Manusia Ketika Berada di Kubur

Ada dua jenis perbuatan manusia di kubur, yang pertama bersifat Masyru’ (disyariatkan) dan yang kedua bersifat Mamnu’ (dilarang)

Yang disyari’atkan adalah : Apa-apa yang disyari’atkan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam ketika ziarah kubur yang dilakukan oleh kaum muslimin dengan mengikuti sunnahnya, yaitu dengan mendoakan ahli kubur, memintakan ampunan, kema’afan dan kasih sayang dari Allah untk mereka. Hal ini merupakan kebaikan bagi dirinya dengan mengikuti sunnah dan mengingat akhirat.

Adapun yang dilarang maka dia terbagi ke dalam dua bagian yaitu :

1. Bersifat Haram dan merupakan perantaraan menuju kepada kesyirikan, seperti : mengusap-usap kubur, tawassul dengan ahli kubur, shalat di atas kubur, menyalakan pelita di kubur, bersikap ghulluw dan lain-lain. Maka hal-hal tersebut bersifat haram dan merupakan perantaraan kepada kesyirikan.

2. Bersifat kekafiran, seperti meminta kepada ahli kubur, beristighatsah kepada mereka dan meiliki keyakinan bahwa ahli kubur bisa memberikan manfaat atau mudhorot dan meminta kebutuhan hidup duniawi dan ukhrawi dari ahli kubur. Ini merupakan syirik yang besar dan hal tersebut adalah perbuatan yang dilakukan oleh para penyembah berhala kepada berhala mereka.

 

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

Facebook Comments

Pesantren MAQI

Lembaga Bahasa Arab dan Studi Islam

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger