Al-Quran

Hukum Penyusuan Anak

 

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (البقرة: ٢٣٣)

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah: 233)

Kesimpulan Ayat

  1. Penjelasan hukum menyusui setelah perceraian.
  2. Seorang wanita yang dicerai wajib menyusui anaknya selama dua tahun apabila dia ingin menyempurnakan masa penyusuannya.
  3. Orang tua si anak harus memberikan upah kepada yang menyusui anaknya.
  4. Kedua orang tua tidak boleh saling mengancam dengan keberadaan si anak.
  5. Bolehnya mengurangi masa persusuan dari dua tahun apabila terjadi kesepakatan untuk kebaikan si anak.
  6. Orang tua memiliki hak untuk mencari wanita lain yang menyusui anaknya apabila ibu si anak tidak sanggup menyusuinya dengan berbagai sebab. Dengan syarat si orang tua harus memberikan upah yang diinginkan oleh yang menyusui anaknya.
  7. Wajibnya bertakwa kepada Allah karena sesungguh Dia Maha Mengetahui atas  segala yang kita lakukan.

Penulis : Ustadz Kurnia Lirahmat (Musyrif Aam Pesantren MAQI)

 

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Advertisment ad adsense adlogger